Suasana gelar perkara kasus kematian Jonres Marinda Sinaga, Sabtu (2/8/2025) lalu. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Simalungun || Hingga dilakukannya gelar perkara oleh Polres Simalungun, Sabtu 2 Agustus 2025 lalu, Jauli Manalu selaku Kuasa Hukum keluarga korban meyakini bahwa kematian dari Jonres Marinda Sinaga merupakan pembunuhan berencana.
Ia menilai beberapa hal-hal janggal, salah satunya terkait perkataan aneh saksi soal larangan lewat di sebuah jalan, dan perubahan keterangan di BAP bisa menjadi bukti untuk mengungkap tabir.
“Ini harus diungkap. Saya kurang puas dengan gelar perkara yang kemarin dilakukan Polres Simalungun. Klien kami dibunuh,” ungkapnya, Senin (4/8/2025) siang.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang kepada Aktual Online mengatakan bahwa pengungkapan kasus kematian Jonres Marindan Manullang tidak akan berhenti di gelar perkara saja.
Nantinya, Polres Simalungun akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi. Namun, ia belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan para saksi.
“Hasil gelar perkara , rencana tindak lanjutnya akan di riks Para Saksi. Nanti penyidik pembantu akan buat surat panggilannya,” ujarnya. || Prasetiyo




