AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai, menangkap 2 (dua) pria berinisial RAS (28) dan LP (23) saat sedang mengedarkan narkoba jenis ekstasi di kawasan Jalan Kuil Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (20/07/25) sekira Pukul 02.30 Wib dini hari.
Penangkapan berawal saat Unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum polres Binjai,
Hasil KRYD, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan saat dihentikan oleh petugas, sepengendaranya langsung menabrakkan sp.motornya kearah petugas sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya, atas kejadian tersebut petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Setelah ditanya oleh petugas, RAS (28) yang tinggal di Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sedangkan LP (23) tinggal di Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan, kedua pria tersebut mengakui narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di wilayah kota Binjai, akunya
Terhadap RAS dan LP ditemukan barang bukti berupa: 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, ?1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit hp merk Oppo dan Realmi , ?1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.
Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., tegas Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SH, MH.,||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




