AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
IA (37) dan YA (29) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai dari Jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur,Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Selasa (02/07/2025) pukul 01.00 Wib dinihari.
Keduanya ditangkap atas informasi dari warga yang diterima Polres Binjai bahwa dikawasan tersebut kerap terjadi transaksi Narkoba.
Dua sekawan tersebut diringkus Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggota saat berdiri disalah satu rumah warga dan dua unit sepeda motor terparkir tidak jauh dari keberadaan tersangka sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Melihat ada kejanggalan kemudian petugas langsung mendatanginya namun kedua orang pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga masyarakat sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi, namun berkat kesigapan dan gerak cepat petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya serta ditemukan barang bukti terhadap keduanya berupa,1 (satu) plastik klip transparan besar berisikan 15 (lima belas) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 75,45 gram, 1 (satu) toples transparan tutup warna ungu, 1 (satu) plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) plastik berwarna hitam, 1 (satu) unit hp merk iPhone warna hitam, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna merah nopol BK 5149 RAZ serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam nopol BK 6005 YDH.
Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya, IA (37) tinggal di Jalan Bandung Gg. Bandung Lk. II Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan sedangkan YA (29) tinggal di Jalan Let Umar Baki Lk.V Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.
Terhadap IA dan YA sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, tegas Akp Syamsul Bahri.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Akp Junaidi, Polres Binjai mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat yang sudah bekerjasama dengan polri untuk brantas peredaran narkoba di Kota Binjai.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




