22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Kadisdik dan 4 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id.MEDAN |||
Terima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK-Red) tahun 2023, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, lima terdakwa dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7) sore.

Adapun lima terdakwa diantaranya, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku selaku kepala sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD).

Saat ada penerimaan seleksi PPPK tahun 2023,terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta. Dengan intruksi itu, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi.

Peserta yang berhasil dikumpulkan beserta uang, lalu disetorkan ke Syaiful Abdi. Kemudian Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp juta/peserta menjadi Rp 65 juta. Selanjutnya terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai para peserta seleksi PPPK Langkat.

“Menuntut, meminta supaya hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap JPU Nurul Walida dan Ahmad Awali.

JPU meyakini, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

“Kepada para terdakwa juga dipersilahkan membuat pembelaannya minggu depan,”.

Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan,di ruang Cakra 9.||| Saut Simamora

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya