AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Unit II Sat Narkoba Polres Binjai dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman meringkus Hen (33) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kec. Binjai Timur dan Jalan Yos Sudarso Lingk IX Cengeh Turi Kec.Binjai Utara, Kamis (12/6/2026).
Hen ditangka dari kawasan Jalan Sirsak Ujung, Link VII, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat diringkus dan digeledah Sat Narkoba Polres Binjai dari tersangka Hen ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu.
Saat diintrogasi pelaku mengungkapkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang berinisial PP diwilayah binjai barat yang mana barang tersebut niatnya akan diedarkan kembali dan selanjutnya personil sat narkoba mencari pelaku berinisial PP namun tidak ditemukan sehingga pelaku yang mengaku hendrayana diamankan kesat narkoba polres binjai untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut
Kemudian dimintai keterangan terkait identitas diri pelaku mengungkapan hendrayana 33 tahun islam tidak bekerja dan beralamat dijalan soekarno hatta kec binjai timur dan dijalan yos sudarso lingk IX cengeh turi kec binjai utara
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1(satu) klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,34 gram serta 1(satu) unit sepeda motor yamaha lexi warna hitam dengan nopol BK 6419 RBB
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. ||| Samsidar Saragih
Editor : Zul




