Today

Buntut Geledah Rumah Sembarangan, Kanit PPA Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Prase Tiyo

Yessi Febriana (pakai hijab) didampingi kuasa hukum melaporkan Kanit PPA AIPDA Asmida Pinem ke Propam Polda Sumut, Senin (26/5/2025) siang. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Tindakan penggeledahan rumah sembarangan yang dilakukan oleh Kanit PPA Polres Tebing Tinggi AIPDA Asmida Pinem dan Penyidik Pembantu Brigadir Erna dilaporkan ke Propam Polda Sumut, oleh Yessi Febrina Lubis.

Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Suluh Partnership, Senin (26/5/2025) siang menceritakan bahwa Kanit PPA Polres Tebing Tinggi AIPDA Asnida Pinem pada Senin 26 Mei 2025 lalu telah masuk ke rumahnya tanpa membawa izin penggeledahan dari pengadilan.

Kanit PPA Polres Tebing Tinggi AIPDA Asmida Pinem terekam kamera cuek dan asik main hp di saat warga mempertanyakan izin penggeledahan yang ia lakukan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

Bahkan Kanit PPA Polres Tebing Tinggi AIPDA Asmida Pinem mengizinkan bukan personel kepolisian bernama Astrima Riris Manullang ikut melakukan penggeledahan rumahnya.

“Prosedur yang dilakukan kepolisian ini tidak benar. Boleh mereka bilang menjalankan tugas, tapi harus sesuai prosedur. Dan saya tidak terlibat dalam tindak kejahatan, jadi apa yang dilakukan polisi jelas salah,” bebernya.

Diketahui, penggeledahan tanpa prosedur yang benar oleh personel Polres Tebing Tinggi terkait penangkapan DPO Yuliansi Lubis dalam kasus cakar-cakaran.

Sementara itu hingga kini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kanit PPA AIPDA Asmida Pinem dan Kasi Humas AKP Mulyono bungkam soal penggeledahan rumah cacat prosedur tersebut.

Di sisi lain, Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menyindir keras kinerja Polres Tebing Tinggi. Pasalnya, DPO kasus cakar-cakaran lebih diprioritaskan untuk ditangkap meski buronannya sembunyi.

Sementara DPO Christoph Munthe selalu dalang pencurian rel kereta api PT. KAI yang notabene aset negara dibiarkan bebas meski berulang kali keluar masuk kantor polisi untuk difasilitasi pembuatan SKCK.

READ  Siapa Beking DPO Christoph Munthe Hingga Buat Polres Tebing Tinggi Takut (?)

“Udah gila ini penegakan hukum seperti di Polres Tebing Tinggi. Ada tebang pilih namanya,” cecarnya

Berdasarkan rentetan penanganan DPO di Polres Tebing Tinggi, Gandi Parapat melihat bahwa DPO dapat dibedakan menjadi dua golongan. Pertama, DPO yang harus cepat-cepat dikejar dan ditangkap meski berusaha keras sembunyi. Hal ini untuk menambah pencitraan polisi dan mempererat hubungan antara polisi dengan pelapor.

Kedua, DPO yang harus dijaga, dihormati dan tidak untuk ditangkap meski keluar masuk kantor polisi tetap wajib dilayani keperluannya sesuai haknya setara dengan masyarakat sipil lainnya.

Menurut Gandi Parapat, di klasifikasi ke-2 ini harusnya Polri meresponnya dengan membuat peraturan khusus agar bagi DPO yang masuk ke golongan ini dikenakan tarif resmi guna menambah pendapatan keuangan negara dan tidak ada kecemburuan, sebab siapa saja bisa diperlakukan sebagai DPO khusus asal memenuhi syarat.

“Kami pikir, apa yang dibuat Kapolres Tebing Tinggi terhadap para DPO sudah benar dan patut diberi penghargaan. Tinggal lagi, Kapolri harus mendukung dengan sebuah regulasi khusus agar tidak terjadi kecemburuan antar DPO. Jadi kalau ada DPO yang mau dapat perlakuan khusus ada syaratnya,” sindir Gandi Parapat.|| Prasetiyo

Related Post