AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
MDW(19) warga Jalan Danau Laut Tawar, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai,Minggu (18/5/2025) sekira pukul 01.30 Wib dinihari.
MDW ditangkap saat menunggu calon pembelinya dipinggir Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
MDW ditangkap atas informasi yang disampaikan warga kepada Kapada Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, dan diteruskan kepada Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya.
Dari tersangka MDW ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir berwarna merah muda dan warna kuning.
MDW dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. tegas Kasat Narkoba.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai




