Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Surat Keputusan (SK) Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi telah kadaluarsa sejak beberapa bulan lalu.
Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi sendiri yang dikonfirmasi sejak 13 Mei 2025 silam, hingga kini belum memberikan pernyataan soal SK jabatannya yang telah habis masa berlaku.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Aktual Online, SK pengangkatan Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi telah diterbitkan sebanyak 2 kali, yakni pada 23 September 2024 – 23 Desember 2024, diperpanjang 23 Desember 2024 – 23 Maret 2025.
Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Medan Pasal 48 ayat 2, pengangkatan Plt PUD Pasar Medan sendiri dapat dilakukan paling lama hingga 6 bulan.
Di sisi lain habisnya masa berlaku SK Plt PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi, ia telah menciptakan kebijakan berupa pemecatan kepala pusat pasar pada pekan lalu.|| Prasetiyo
