22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Polres Binjai Ciduk Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan J (54) dari kawasan Dusun Kenanga,Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai,Kabupaten Langkat, Selasa (29/04/25) Pukul 00.50 wib dini hari.

Penangkapan berawal dari Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH, beserta anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.

Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 wib tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,27 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor merk suzuki smash warna biru BK 3660 IR.

Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun. Ujar Akp Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. tegasnya.||| Samsidar Saragih

 

Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya