Eks Direktur BUMD PT. PBB T. Alexander Pasha (tengah) diapit oleh dua orang Satpol PP Batu Bara yang gagal menarik aset mobil. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pemerintah Kabupaten Batu Bara gagal menarik satu unit mobil dinas Toyota Rush yang dipakai eks Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Batra Berjaya (PBB) T. Alexander Pasha.
Sebanyak tiga orang petugas Satpol PP berpakaian dinas, Selasa (15/4/2025) siang mendatangi rumah T. Alexander Pasha dengan membawa surat peringatan ke-II penarikan aset, namun kembali pulang dengan tangan kosong, lantaran tidak membawa kejelasan maupun pembayaran utang gaji Pemerintah Kabupaten Batu Bara masa Bupati Zahir sebesar Rp590 juta kepadanya dan para karyawan di tahun 2023.
“Sekarang ini pun mobil ini bisa saya kembalikan. Namun, hak saya dan teman-teman saya dibayar dong,” beber T. Alexander Pasha kepada Aktual Online.
Dipaparkannya, utang sebesar Rp590 juta itu merupakan hitungan global gaji, tunjangan dan biaya perjalanan dinas banyak di perusahaan BUMD banyak orang yang terdiri dari Komisaris, Direktur, Manajer Operasional, Manajer Keuangan, dan pegawai.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Batu Bara Sarmedi Sitohang yang ikut dalam agenda penarikan aset mobil eks Direktur BUMD PT. PBB Alexander Pasha, belum bisa dikonfirmasi meski telah dihubungi melalui aplikasi perpesanan dan telepon seluler.|| Prasetiyo




