Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu. (Foto: dok. Hendri Saputra Manalu/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memproses sesuai hukum yang berlaku untuk kemudian menjadikan tersangka pejabat eselon 4 aktif di Dinkes Sumut bernama Emirsyah Harahap yang di duga ikut menerima fee dalam kasus Korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Dinkes Sumut.
Hal itu wajib dilakukan oleh Kejatisu mengingat telah ada pengakuan saksi David Luther Lubis di dalam persidangan sebagaimana keterangan pledoi penasehat hukum terdakwa dr Aris Yudhariansyah, dengan menyebut bahwa Emirsyah Harahap menerima uang sebanyak Rp. 400 juta sebagi fee telah mempertemukan saksi David Luther Lubis dengan rekanan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer.
“Kan sudah ada pengakuan saksi, bahwa Emirsyah terima uang Rp. 400 juta. Kejatisu harus memproses itu dan kemudian mentersangkakan nya segera,” ungkap Hendri Saputra Manalu, Jumat (14/3/2025) siang.
Hendri mengingatkan bahwa dalam persidangan, keterangan saksi merupakan satu alat bukti kuat guna penyidikan, penuntutan, dan peradilan di suatu kasus pidana.
Jika Kejatisu tidak segera mentersangkakan Emirsyah Harahap yang kini diketahui aktif sebagai Kasi Yankes Rujukan, maka publik berhak menaruh curiga adanya sesuatu di balik kasus korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Emirsyah Harahap yang dihubungi Aktual Online belum mau menjawab soal pengakuan saksi atas uang Rp400 juta yang diberikan kepadanya.|| Prasetiyo




