Today

MARAK Desak Kejatisu Tersangkakan Emirsyah Harahap Pejabat Eselon IV di Proyek Korupsi Covid-19 Dinkes Sumut

Prase Tiyo

Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mentersangkakan pejabat eselon 4 aktif di Dinkes Sumut bernama Emirsyah Harahap yang ikut menerima fee dalam kasus Korupsi Covid-19 Dinkes Sumut.

Hal itu harus cepat dilakukan mengingat telah ada pengakuan saksi David Luther Lubis dalam keterangan pledoi penasehat hukum terdakwa dr Aris Yudhariansyah.

“David Luther Lubis menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp.400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap. Kalau tak salah saksi Emirsyah Harahap itu pejabat eselon 4 Dinas Kesehatan Sumut, dan jabatannya kalau tidak salah Kasi Pengadaan Obat,” beber Arief Tampubolon, Senin (10/3/2025) siang.

Diperjelas Arief Tampubolon, keberadaan saksi Emirsyah Harahap, kata Arief, lebih tepat disebut broker proyek pengadaan APD Covid-19 Sumut yang menjadi penghubung pertemuan saksi David Luther Lubis dengan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer.

“Kalau tidak dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan, sangat patut kita duga Emirsyah Harahap menyimpan rahasia yang lebih besar dalam kasus korupsi APD Covid-19 Sumut ini,” tandasnya.|| Prasetiyo

READ  Pimpin Apel Pagi, Kapolres Tulungagung Tekankan Penanganan Covid 19 dan Pengelolaan Kamtibmas

Related Post