Today

Residivis Ditangkap Polsek Indrapura Usai Curi Motor

Residivis Rudy Afrizal memakai baju tahanan di Polsek Indrapura. (Foto: Herman Sitorus/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || menangkap residivis Rudy Afrizal (25) usai aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya dilaporkan oleh korban.

Kapolsek Indrapura Reynold Silalahi menerangkan, penangkapan itu bermula 1 Februari 2025, residivis Rudy Afrizal mencuri sepeda motor milik Liliani Damanik yang diparkirnya karena belanja.

“Kejadiannya lada 1 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang, meskipun kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan,” ujarnya melalui Kasi Humas AKP AH Sagala, Rabu (5/3/2025) siang.

Polisi pun langsung melakukan pengecekan cctv di sekitar tempat kejadian dan menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya didapat informasi residivis tersebut berada di Batu II Tebing Tinggi.

Pengakuan residivis tersebut, motor telah dijual ke Medan dengan harga Rp4.800 ribu, dan tersisa, 1 buah helm LTD warna abu-abu, 1 lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2018 OAK, dan 1 buah Flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian sebagai barang bukti yang disita polisi.

Diketahui Rudy Afrizal sudah 3 kali keluar masuk penjara dengan kasus berbeda. Pertama dan kedua kasus jambret HP dan tas dan ketiga kasus bongkar rumah toko sepatu dan bebas dara Lapas Tebing Tinggi sekitar bulan Oktober tahun 2024.|| Herman Sitorus

Editor: Prasetiyo

READ  Kacabdis Wilayah I Yafizham dan Puluhan Kepala Sekolah Tersandung Hukum Maladministrasi

Related Post