AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kasus dugaan penipuan sesama anggota kepolisian di Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral dibeberapa media kini telah mencapai penyelesaian secara kekeluargaan.
Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Ipda RS (Terlapor) dan Bripka SS (Pelapor) , yang sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Korban, Olsen L. Tobing, S.H., M.H., dan Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kesepakatan damai dicapai tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
“Dapat kami sampaikan bahwa perkara ini telah selesai dan berakhir secara kekeluargaan. Kesepakatan ini dilakukan atas dasar kesadaran baik dari pihak pelapor maupun terlapor, tanpa unsur tekanan atau paksaan dari mana pun,” ujar Olsen dalam keterangannya, Rabu (26/2).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajaran Polda Sumut dalam menangani kasus ini, sehingga penyelesaiannya bisa dicapai dengan prinsip keadilan restoratif.
Kuasa hukum korban, Boy Raja Marpaung, S.H., M.H., juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut, Dir Krimum, dan Kabid Propam Polda Sumut yang telah memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut dalam menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan adil,” katanya.
Dengan berakhirnya perkara ini, kedua belah pihak kini telah sepakat untuk melanjutkan hubungan baik tanpa adanya permasalahan hukum yang berlarut-larut.
Olsen kembali menegaskan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dicintai masyarakat.
“Kami percaya bahwa Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat, dan kami berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Bravo Polri!” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., dalam keterangannya hari ini menegaskan bahwa kepolisian menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak.
“Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip Restorative Justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak,” ujar Yudhi.
Lebih lanjut, Yudhi menambahkan bahwa Polri selalu berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, termasuk kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Kasus penipuan, yang diduga dilakukan oknum polisi kepada oknum polisi lainnya, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan nomor laporan STTLP/B/1430/X/2024/SPKT /Polda Sumut.
Dimana, seorang polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap teman satu angkatannya di Bintara, berinisial SS (35) yang bertugas di jajaran Polda Sumut dengan mengatakan bisa mengurus untuk masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP).||| Antoni Pakpahan
Editor : Zul




