Today

PDAM Tirtanadi Bungkam Soal Temuan BPK, Ratama Saragih: Diduga Kuat Lakukan Korupsi

Prase Tiyo

Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih. (Foto: Dokumentasi Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hingga beberapa pekan ini, PDAM Tirtanadi terus bungkam atas konfirmasi Aktual Media Grup terkait kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2011 silam.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih, fenomena ini menjadi patut diduga kuat karena pejabat PDAM Tirtanadi melakukan korupsi, sehingga tidak mau memberikan konfirmasi.

“Ya sejatinya pejabat publik wajib memberikan jawaban kepada media sebagai representasi publik terkait objek berita temuan BPK RI di PDAM Tirtanadi, jika tidak mau memberikan pernyataan maka patut diduga kuat pejabat publik dimaksud lakukan Korupsi,” ungkap Ratama Saragih, Selasa (14/1/2025) siang.

Lanjutnya, tertutupnya PDAM Tirtanadi dari kejaran wartawan adalah tindakan maladministrasi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 5 UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dinyatakan bahwa pengelolaan barang dana jasa pemerintah termasuk ranah pelayanan Publik.

Jika pejabat publik tak terbuka soal pelayanan Barang dan Jasa pemerintah termasuk didalamnya pengelolaan bahkan pertanggungjawaban barang dan jasa pemerintah maka jelas sudah lakukan perbuatan melawan hukum.

“Aparat Penegak Hukum harus berani jemput bola, jika memang negara ini disebut negara Hukum, akan tetapi faktanya jauh dari kenyataan APH memilih kasus yang tak ada intervensi pihak lain,” tuntutnya.

Memang hingga berita ini diterbitkan, Dirut PDAM Tirtanadi Ewin Putra dan Kabid Publikasi PDAM Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar tidak memberikan keterangan resmi apapun soal temuan BPK. Padahal, Lokot meminta Aktual Online untuk menunggu hingga ia memberikan keterangan pada Kamis 9 Januari 2025.

“Wait ya bg,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka kasus tahun 2011 yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229 juta.

READ  Robi Barus : Upaya Walikota Medan Perbaiki Pelayanan Kesehatan Harus Ditindaklanjuti Perangkatnya

Selain itu, diantara kerugian negara yang terjadi, LHP BPK nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 mencatat bahwa perusahaan plat merah ini anggaran 2022 dan Semester III Tahun 2023 menyumbangkan potensi kerugian pendapatan sebesar Rp999.337.205,32.|| Prasetiyo

Related Post