AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hasrul Benny Harahap, Pengacara kondang yang aktif membela hak masyarakat miskin, buruh, dan lapisan masyarakat lainnya kini resmi menyandang gelar doktor hukum dari Universitas Sumatera Utara.
Gelar itu resmi melekat pada Hasrul Benny Harahap usai menyampaikan Disertasi penelitian dan penulisan yang berjudul “Business Judgment Rule dan Kedudukan Mens Rea dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi atas Keputusan Bisnis Direksi BUMN Persero yang Menimbulkan Kerugian” dalam sidang terbuka promosi gelar doktor ilmu hukum.
“Di Indonesia, konsep business judgement rule terhadap direksi diadopsi dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT yang selengkapnya berbunyi, anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya. Di Indonesia, sayangnya belum ada keseragaman pemahaman bagi para penegak hukum terkait penerapan doktrin business judgement rule. Meskipun Pasal 97 ayat (5) UU PT telah memberikan syarat penerapan business judgement rule, namun tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan masing-masing ketentuan. Dalam hal ini, tentunya hukum akan ditentukan dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” paparnya dalam sidang promosi Doktor, Senin (6/1/2025) siang.
Hasrul Benny Harahap yang juga Ketua Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan ini kini menambah gelar pendidikannya di depan namanya, menjadi Dr. Hasrul Benny Harahap, SH. M.Hum.
Sidang promosi tersebut berlangsung di Ruang Perkuliahan, Kampus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan dengan Wakil Rektor USU, Prof. Edy Iksan, SH. MH dengan didampingi Dekan FH USU, Dr. Mahmul Siregar dan Ketua Program Doktoral Ilmu Hukum, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait memimpin jalannya sidang terbuka promosi gelar doktor.|| TAS
Editor: Prasetiyo




