PDAM Tirtanadi. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka kasus tahun 2011 yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229 juta.
Melalui hasil pemantauan tinda lanjut pemeriksaan BPK per 30 Juni 2023, dibeberkan bahwa kerugian itu disebabkan oleh dua perkara, yaitu pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp161.162.530,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
Juga pemberian biaya jasa pembinaan sebesar Rp229.500.000,00 kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Tidak Sesuai Ketentuan.
Mengenai masalah tersebut, sebenarnya BPK telah berulang kali mengingatkan PDAM Tirtanadi melalui rekomendasinya, namun hingga 2024 ini tidak juga dijalankan.
Mengomentari persoalan itu, Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih mengungkap bahwa ia tidak terkejut. Pasalnya, BUMD Pemprov Sumut ini memang sarat kepentingan dan diduga sebagai lahannya pejabat untuk mengeruk keuntungan.
“Secara konkrit dalam konsiderans Undang-Undang Tindak Pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK dan Undang-undang Pengadilan Tipikor dinyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi masyarakat secara luas yakni hak-hak sosial dan hak ekonomi masyarakat dimana kemudian pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,” tegasnya, Selasa (31/12/2024) siang.
Ia menuturkan bahwa Sesuai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Responen BPK ini juga menambahkan bahwa rekomendasi dari BPK bukanlah ucapan kosong. Dalam pasal 6 ayat (1) Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menyebutkan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah. Lembaga Negara Lainnya, bank Indonesia, BUMN, Badan Usaha mIlik daerah (BUMD) dan lembaga atau badan yang mengelola uang Negara.
Alumni Peradi ini menegaskan bahwa ada bukti permulaan yakni Surat LHP BPK yang bisa dijadikan pintu masuk untuk memproses para koruptor yang dimaksud sehingga kemudian BPK bisa masuk lebih dalam lagi untuk memeriksa dan melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) bahkan audit Investigasi sehingga uang Negara bisa terselamatkan, rakyat pun merasa di puaskan, tergantung pada komitmen Aparat Penegak Hukum apakah masih punya Nyali dan Komitmen Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu Plt. Dirut PDAM Tirtanadi Ewin Putra maupun Humas PDAM Lokot Siregar belum mau memberikan konfirmasi apapun soal dua temua BPK yang ditegaskan merugikan negara sebesar Rp229 juta. || Prasetiyo




