Today

PT. KAI Tolak Permintaan RJ Polres Tebing Tinggi untuk DPO Christoph Munthe, Buronan Mau Dilindungi (?)

Prase Tiyo

Kolase foto Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga (kiri), undangan restorative justice Polres Tebing Tinggi (tengah) dan DPO Christoph Munthe (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Upaya Polres Tebing Tinggi untuk melindungi Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Christoph Munthe semakin terkuak. Salah satunya adalah adanya upaya permintaan Restorative Justice (RJ) kepada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) pada 3 Agustus 2024, namun ditolak mentah-mentah oleh perusahaan kereta api.

Danru Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) Divre I Sumut Marko Padang kepada Aktual membeberkan bahwa penolakan itu dibuat secara tertulis yang turut oleh Manajer Hukum PT. KAI Divre I Sumut Satria. Hal  itu mereka lakukan mengingat bahwa PT. KAI memang harus tegas terhadap para pelaku pencuri aset-aset milik negara.

Apalagi, anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe tersebut bukan kali itu saja telah melakukan kejahatan serupa, melainkan telah berulang kali. Bahkan, ia ingat betul momen berhadapan dengan Christoph Munthe saat menangkap para pelaku pencuri rel kereta api.

Kala itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Christoph Munthe terlihat memantau pekerjaan anggotanya yang sedang menggergaji rel kereta api dari sebuah lapo tuak di pinggir rel. Wajahnya dibuat sangar, didukung coretan tato di tubuhnya.

“Kami menolak RJ. Karena ini bukan sekali dia mencuri rel. Sudah berulang kali bang. Waktu diundang kami untuk RJ dari Polres, di sana kami sempat berjumpa dengan Christoph Munthe dan penyidik Brigadir Eko Sandy Nugraha,” ungkap Marko Padang didampingi Danton Polsuska Divre I Sumut M Wijri Lubis di salah satu tempat pertemuan di Kota Medan.

Marko Padang sendiri sempat pesimis akan penanganan kasus yang melibatkan Christoph Munthe sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api PT. KAI. Rumor yang beredar bahwa Christoph Munthe dibekingi oleh OKP dan memiliki jaringan kuat di kepolisian.

READ  Tangkap RHM Terduga Aktor Tunggal Percobaan Pembunuhan Nenek Saudah di Pasaman

Terkait hal ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono memilih bungkam. Apalagi, sejak upaya pengubahan status penyidikan menjadi penyelidikan ini dibongkar sendiri oleh Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menilai bahwa publik patut mempertanyakan permohonan RJ yang diciptakan oleh Polres Tebing Tinggi itu murni atau ada upaya melindungi seorang buronan.

Pasalnya, permohonan RJ dilakukan setelah 8 orang tersangka yang merupakan suruhan Christoph Munthe mendapat vonis di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Bisa jadi rumor kekuatan Christoph Munthe benar. Apalagi, penegakan hukum Polres Tebing Tinggi juga tidak tampak. Malah, sang buronan sejak tahun 2021 itu dilayani untuk menerbitkan SKCK sebanyak 2 kali.

“Kok bisa RJ. Kan 8 orang tersangka lain sudah vonis mengapa Christoph Munthe diperlakukan spesial. Mau dilindungi atau gimana ini. Kasusnya kan tahun 2021, masak dikaitkan dengan instruksi Kapolri 1160 tahun 2023. Telegram itu kan berlaku jika pelaku tindak pidananya muncul saat masa Pemilu atau Pileg,” cecar Depris Rolan Sirait.

Depris Rolan Sirait juga mengingatkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga untuk menjalankan kewajibannya sesuai sumpah. Apalagi, dalam catatan KAI, AKBP Simon Paulus Sinulingga 28 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 pernah menjabat sebagai Deputi Keamanan PT.KAI Divre-I Sumatera Utara.

Sehingga sudah selayaknya, penegakan hukum yang benar harus dijalankan terhadap maling aset milik negara, bukan malah membiarkan apalagi melindungi mereka.

Diketahui, dalam fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

READ  Rutan Kelas I Medan Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Related Post