Bukti SK pengelola dan nma penyetor pengelolaan kamar mandi Pusat Pasar berbeda. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Langkah pengambil alihan pengelolaan kamar mandi oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Medan Imam Abdul Hadi karena tunggakan Rp154 juta tidaklah cukup.
Aktivis ’98 Acil Lubis mendesak Imam Abdil Hadi untuk menagih tunggakan tersebut kepada MHS selaku pihak yang diberi mandat untuk mengelola kamar mandi di Pusat Pasar. Pasalnya, uang tersebut merupakan hak PUD Pasar Medan yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Kalau diambil alih itu merupakan konsekuensi karena itu kelalaian. Tapi, tunggakan tetap adalah kewajiban, ya harus ditagih. Jangan dibiarkan,” cecar Acil Lubis, Selasa (19/11/2024) sore
Itupun menurut Acil Lubis belum cukup. Imam Abdul Hadi juga harus menindak tegas Karyawan PUD Pasar Medan RRH yang terlibat dalam urusan setor menyetor uang pengelolaan Pusat Pasar, baik dengan memecat maupun menyerahkan kasusnya pada Kejari Medan agar dalang permainan kamar mandi terkuak serta mendapat hukuman.
Terakhir, Acil Lubis juga menyarankan agar Imam Abdul Hadi mengambil alih seluruh pengelolaan bermasalah di pasar. Hal ini penting untuk memutus jaringan kekuasaan lama yang telah merusak PUD Pasar.|| Prasetiyo




