Today

Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi Mendadak Bisu 

Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi. (Foto:Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Jurus ampuh yang kini dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Ahmad Qosbi untuk menghadapi pertanyaan wartawan soal rekrutmen petugas haji 1445 H adalah dengan membisu secara mendadak.

Hal ini dilakukan setelah ia dan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe mengungkap bahwa penempatan petugas haji inisial JL yang bukan merupakan ASN Kemenag di posisi ketua kloter sah dilakukan dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ahmad Qosbi maupun Torang Rambe tidak mau menunjukkan bukti adanya aturan yang dimaksud maupun fakta diperbolehkannya non ASN Kemenag menempati posisi ketua kloter.

Menurut Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III,  syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebut  adalah Pegawai ASN Kemenag.

Sementara unsur perguruan tinggi Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren  merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.

Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat dalam perekrutan PPIH Arab Saudi.

Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung menilai bahwa tindakan Kakankemenag Sunut Ahmad Qosbi dan Pansel Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe tidak tepat dan patut dicurigai kongkalikong dalam nepotisme perekrutan petugas haji.

Jika benar bahwa perekrutan yang ada berjalan sesuai prosedur, maka harusnya kedua orang tersebut mampu menjelaskan sembari menunjukkan bukti bahwa tidak ada pelanggaran dalam rekrutmen petugas haji 1445 H. Bahkan, sebagai pimpinan lembaga, Ahmad Qosbi tidak perlu membuang bola panas dengan menuduh Kemenag RI bersalah di persoalan itu.

READ  Rekrutmen Petugas Haji Kemenag Sumut Disinyalir KKN, Kakankemenag dan Panitia Saling Lempar Bola Panas

“Tidak perlu buang-buang bola apalagi sampai menjelek-jelekkan Kemenag RI. Jika ada aturannya, ya tunjukkan saja aturannya. Selesai. Ini bukan perusahaan swasta bos. Ini lembaga pemerintah. Jika tidak mampu mundur. Tapi yang jelas, periksa dan tangkap kalau memang Kakankemenag dan Pansel Petugas Haji 1445 H terbukti dalam nepotisme ini,” desaknya, Senin (4/11/2024) pagi.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kemenag Sumut menuduh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag RI bertanggungjawab atas rekrutmen petugas haji yang disinyalir nepotisme.

Tudingan tersebut muncul menanggapi fakta soal Ketua Kloter Haji inisial JL yang dipilih dalam rekrutmen petugas haji tahun 2023. Padahal JL bukan merupakan pegawai ASN Kemenag, seperti dalam amanat yang disyaratkan dalam Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III.

“JL surat tugas pusat. Dia tidak direkrut di Sumut,” ungkap Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi.

Bahkan, Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe pun menegaskan bahwa Kemenag RI telah memperbolehkan non ASN menjadi ketua kloter seperti yang diatur dalam  Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.

“Itu langsung pusat bang. kita istilahnya gak mau taulah. Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023. Di situ kalau ketua kloter boleh dari ormas, instansi atau institusi maupun lembaga keagamaan,” ungkap Torang Rambe.

Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.

“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.

READ  Kadiskominfo Sumut Dikabarkan Fasilitasi Seminar Hari Guru Rp2,4 M Disdik Sumut

Diketahui, Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi mulai bungkam saat dikonfirmasi kembali soal dugaan nepotisme rekrutmen petugas haji tahun 2023.

Ia tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Aktual Media Grup sejak Sabtu 26 Oktober 2024, setelah ia  melemparkan bola panas persoalan ini kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ahmad Qosbi maupun Torang Rambe juga belum menjelaskan soal Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023 yang menjadi acuan mereka menjawab persoalan bahwa ketua kloter petugas haji bisa diambil dari unsur non ASN dan menjadi wewenang Kemenag RI.|| Prasetiyo

Related Post