AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Oknum Pemuda Batak Bersatu (PBB) Ransus Sri Gunting Maruli Siahaan dilaporkan ke kantor polisi, karena meminta paksa jatah parkir di Gereja HKBP Sri Gunting serta melakukan fitnah terhadap seorang pengurus rumah ibadah tersebut.
Jauli Manalu selaku korban fitnah, menceritakan bahwa Maruli Siahaan telah mempermalukan dirinya di hadapan jemaat gereja HKBP Sri Gunting untuk menagih uang jaga parkir Rp300 ribu pada 15 September 2024.
Namun, di sisi lain Jauli Manalu juga menagih hasil baju dari uang Rp300 ribu pemberiannya kepada Maruli Siahaan. Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan persoalan itu, Jauli Manalu pun tidak menggubris permintaan uang jaga parkir.
Apalagi, Jauli Manalu tahu betul sebagai lembaga kemasyarakatan, PBB khususnya Ransus Sri Gunting tidak diperkenankan untuk mengkomersilkan jasa mereka dalam menjaga kemanan dan ketertiban di tengah-tenga masyarakat, khususnya soal jaga parkir.
“Saya dipermalukan, di fitnah di muka umum, di dalam Gereja. Saya tidak terima hal ini,” ungkapnya, Senin (30/9/2024) siang.
Sementara itu, Koko Samosir selaku Sekretaris PBB Ransus Sri Gunting menyatakan bahwa organisasi ya tidak pernah mengkomersilkan jasa, khususnya untuk menjaga parkir.
“Sejauh ini tidak ada PBB secara umum, dan PBB Ransus Srigunting mengkomersilkan Jasa PBB,” tegasnya.
Terkait kasus Maruli Siahaan, Koko Samosir mengaku telah melaporkan tindakan pelanggaran itu ke DPC dan telah diproses. Ia menginformasikan jika hari ini, Maruli Siahaan akan diberhentikan.
“Saya selaku Sekretaris Ransus Srigunting, sangat menyayangkan hal-hal kemarin yang terjadi dilakukan oleh Maruli Siahaan, namun hal tersebut SDH kami proses ke DPC, dan proses sesuai kode Etik Organisasi, dengan poin pelanggaran kode etik, dan hari ini telah kita keluarkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan,” tutupnya.|| Prasetiyo




