Today

PN Medan Diduga ‘Main’ dalam Kasus Kepemilikan Gereja IRC Medan Selayang

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Agung Sihombing selaku kuasa hukum dari Pimpinan Gereja IRC Pdt Asaf Tunggul Marpaung menduga PN Medan bermain dalam kasus kepemilikan Gereja IRC (Indonesia Revival Church) yang terletak di Lingkungan XI Jalan Setia Budi Gang Rahmad Nomor 7 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.

Pasalnya, sidang teguran atau aanmaning yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) ini selalu gagal dilakukan. Bahkan, setelah diagendakan Rabu (25/09/2024), pihak PN Medan malah tidak mengakui adanya penjadwalan sidang kasus dengan nomor perkara 701/Pdt.G/2022 itu.

“Dimana menurut PN Medan sidang aanmaning diagendakan di PN Medan pada 20 Agustus 2024, 11 September 2024 dan 18 September 2024 selalu tertunda atau gagal. Kami menduga ada permainan dan ketidak profesional PN Medan yang selalu gagal dalam sidang aanmaning. Sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum, hari ini 25 September 2024 kami hadir di PN Medan dan pihak pegawai informasi PN Medan mengatakan ada jadwal sidang terkait perkara 701. Kemudian pihak pegawai informasi mengatakan supaya menghubungi Darwin,yang merupakan Juru Sita Pengganti (JSP) Darwin. Ia mengatakan bahwa tidak ada sidang aanmaning hari ini,” beber

Lanjut Agung Sihombing, secara administrasi pertanahan Gereja IRC terletak di tanah seluas 2.178 meter persegi yang kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat. Pertama, atas nama Pdt Asaf T Marpaung, kedua atas nama Milva Riosa Siregar dan terakhir atas nama Rasiman Kaban. Pemecahan itu dilakukan karena mendukung program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) yang tidak memperbolehkan seseorang memiliki tanah lebih dari 2000 meter.

Pemecahan surat kepemilikan tersebut ternyata menjadi persoalan baru. Milva Riosa Siregar selaku Bendahara Gereja IRC yang telah mundur pada 2018 silam  mengklaim lahan gereja itu.

READ  Bos PT. Ciputra dan Pejabat PTPN I Belum Tersangka Juga dalam Kasus Citraland

Pimpinan Gereja IRC Pdt Asaf Tunggul Marpaung juga mengungkap bahwa hingga saat ini putusan MA yang kabarnya menjadi benteng Milva Riosa Siregar, hingga saat ini tidak pernah diupload ke dalam situs Mahkamah Agung.

“Kami sudah lihat, di media MA tidak pernah di-upload Putusan Kasasi MA. Justeru yang di-upload itu putusan yang di PN Medan dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Kalau tidak di-upload di putusan MA, berarti yang menang itu kami dong. Karena itu yang di-upload, itu yang resmi, itu yang sah. Tapi kalau betul-betul putusan itu sah, MA harus meng-upload dong. Baru kita tahu mengambil tindakan kita,” cecarnya.

Ia pun mengajak semua pihak untuk berlaku jujur dalam perkara ini dan berharap proses hukumnya dibuka secara jelas. Apalagi, lanjut Pendeta, hakim adalah Wakil Tuhan maka dalam memutuskan perkara, harus berdasarkan ke-Tuhanan.

“Harapan saya ke depan, mari kita buka habis-habisan. Karena masyarakat yang lain jangan sampai menjadi korban. Karena sebagai Hamba Tuhan, saya tidak mau berbohong. Saya tidak menyerang satu institusi. Tapi sebagai hamba Tuhan, boleh dong mengingatkan. Saya hamba Tuhan, saya wakil Tuhan di Bumi. Saya tahu mana yang benar, mana yang salah,” tegasnya. || Antoni Pakpahan

Editor: Prasetiyo

Related Post