Today

KEDAN Minta KPU dan Bawaslu Tapteng Tidak Terima Pendaftaran Ulang Calon Bupati Ini

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Tapteng || Meskipun telah ada instruksi KPU RI nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 untuk membuka pendaftaran kembali bagi daerah dengan 1 paslon, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) bersama dengan koalisi partai pendukungnya meminta KPU dan Bawaslu tidak menerima pendaftaran bagi calon yang melanggar regulasi.

“Paslon dan Partai Koalisi Pendukung KEDAN meminta dengan tegas kepada KPU dan Bawaslu Tapteng agar dapat mengambil sikap dan putusan yang tegas menolak segala bentuk upaya penerimaan pendaftaran ulang dan atau menerbitkan bukti pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis paslon KEDAN dan partai pengusungnya secara tertulis, Kamis (12/9/2024) kemarin.

Melalui surat mereka nomor 19/K-KEDAN/TT/IX/2024 mereka membeberkan adanya paslon yang sempat mendaftar dengan surat permohonan pembukaan silon dan tugas diduga bertanda tangan palsu.

“Perihal permohonan pembukaan akses Silon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, dan Surat Tugas Nomor: 141/ST.DPC.29.04-B/IX/2024, dan Surat Nomor: 147/Eks/DPC.29-04-B/IX/2024 yang diduga paslu. Sebab Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapteng nonaktif telah membuat laporan resmi ke Polres Tapteng dengan nomor: STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapteng/Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan tandatangan dalam ketiga surat itu,” terang mereka dalam surat.

Bahkan, adanya partai yang tiba-tiba menarik dukungan terhadap KEDAN dan mengusung paslon lain tanpa penjelasan secara resmi setelah pasangan KEDAN secara resmi mendaftar ke KPU.

Tepatnya 4 September 2024 pukul 21.00 WIB, DPC PDI Perjuangan Tapteng telah mendatangi KPU untuk mendaftarkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis. Berdasarkan informasi yang diterima KEDAN dari KPU Tapteng, antara pukul 21.00-00.00 WIB telah melayani permintaan pembukan Silon yang diminta oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng.

READ  Polres Tapteng Redam Potensi Tawuran Remaja di Rusunawa Pandan, Sebilah Parang Disita

Tetapi akses Silon tertutup dikarenakan PDI Perjuangan Tapteng sebelumnya telah mengusung Paslon KEDAN, oleh karena itu Silon tidak mengakses data yang akan diupload oleh Plt. Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng.

“Dengan demikian maka jelas tidak ditemukan adanya kesalahan pada Silon, karena sistem telah mengatur adanya protect (pencegahan) terhadap dukungan ganda parpol, karena hal itu dilarang,” ungkap mereka.

Paslon KEDAN bersama Partai koalisi pendukung menegaskan, bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor: 1229 Tahun 2024, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan Paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana dalam prosedur dan mekanisme terkait pencabutan/pengalihan dukungan dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, pencabutan dan pengalihan dukungan dari setiap partai pengusung wajib mendapatkan persetujuan tertulis berupa surat kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas kertas bermeterai dari seluruh partai pengusung dan Paslon.|| Supriadi

 

 

Editor: Prasetiyo

Related Post