Today

Bedanya Perlakuan Hukum Antara Zahir dan Erwin Efendi Lubis di Suap PPPK, Ini Kata Praktisi Hukum

Prase Tiyo

Praktisi Hukum Pahala Sitorus. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Menurut Praktisi Hukum Pahala Sitorus, penangkapan tersangka suap PPPK mantan Bupati Batu Bara Zahir adalah langkah hukum tepat dari Polda Sumut dan patut untuk diapresiasi oleh seluruh masyarakat.

Namun, mengingat belum ditangkapnya Erwin Effendi Lubis, seorang tersangka dalam kasus suap seleksi PPPK di Kabupaten Madina menjadi persoalan baru yang muncul, karena kepolisian dianggap memberikan perlakuan hukum yang berbeda.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara yang bertindak tegas di dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Terkait penangkapan hukum itu tidak ada yang salah dilakukan Polda Sumatera Utara. Kalau Zahir sudah menjadi barang contoh, tangkap yang lain. Tangkap Erwin Efendi Lubis,” tegas Pahala, Rabu (4/9/2024) kemarin.

Lihat wawancara lengkapnya melalui Aktual Channel berikut:

Pahala Sitorus menilai bahwa antara kasus Zahir dan Erwin Efendi Lubis merupakan persoalan yang sama, hanya berbeda tempat saja. Bahkan, sesuai telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2024 tentang penundaan proses hukum soal pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 maka harusnya Erwin Efendi Lubis ditangkap usai dilantik sebagai anggota DPRD Madina.

Meski begitu, Pahala Sitorus masih yakin soal belum ditangkapnya Erwin Efendi Lubis dikarenakan Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto belum mengetahui kasus serupa dengan yang dilakukan Zahir terjadi di Madina. Jika setelah orang nomor satu itu mengetahui namun tidak ada tindakan maka kejadian ini akan menjadi preseden buruk terhadap penangan perkara di Polda Sumut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Aktual Online menerangkan bahwa belum ditangkapnya Erwin Efendi Lubis dikarena ia dianggap masih kooperatif.

READ  Kapolda Sumut Gowes Bersama Presiden Jokowi Keliling Kota Medan

“Pada prinsipnya penahanan didasarkan pada pertimbangan subyektif dan obyektif dari penyidik sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara pidana, dalam Pasal 21 KUHAP,” tulisnya Hadi dalam pesan WhatsApp, Sabtu (7/8/2024) kemarin.

Lanjutnya, dilakukannya penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka murni didasarkan pada pertimbangan kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, diketahui pula bahwa mantan Bupati Batu Bara Zahir sempat menyerahkan diri kepada Polda Sumatera Utara pada 12 Agustus 2024. Setelah itu pada 28 Agustus 2024 ia mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon Bupati Batu Bara. Sayangnya, perjalanan politik itu tidak bisa dilanjutkan karena ia ditangkap Selasa 3 September 2024 dini hari.|| Prasetiyo

Related Post