AKTUALONLINE.co.id – Binjai II Aktivis Yudhi William Pranata menegaskan bahwa sebagai rekanan kontrol sosial, ia mendukung langkah Kejaksaan negeri Binjai untuk terus menangkap pihak-pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berada di dalam maupun di luar negeri.
Hal tersebut disampaikannya karena sampai saat ini DPO atas nama Juanda Prastowo belum juga di tuntaskan maupun ditangkap Kejaksaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Binjai tahun 2021 .
“Saya sebagai putra daerah serta kontrol sosial mendukung penuh Kejaksaan negeri Binjai untuk menumpas dan menangkap para DPO dimanapun berada,” kata Kata Yudhi kepada rekan media, Sabtu (13/07/2024) siang.
Meski begitu ia meyakini keseriusan kinerja Kejaksaan negeri Binjai itu akan membuahkan hasil dan lambat laun DPO Atas Nama Juanda Prastowo akan tertangkap serta dieksekusi untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Yudhi juga menegaskan akan terus memberikan dukungan moral dan dukungan informasi kepada pihak kejaksaan negeri binjai yang diyakini bekerja maksimal dalam menangkap DPO Juanda Prastowo yang buron sejak 2021.
Sebagaimana Diketahui, Kejari Binjai telah menetapkan tersangka terhadap Kadishub Binjai Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. Meski Juanda Prastowo buron, tapi berkasnya sudah diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk disidangkan tanpa kehadirannya.
Syahrial sudah ditahan di Lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan. Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.
Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.II TAS




