AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara II Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin membantah bahwa ia pernah menerangkan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan dilalukan PT. Jui Shin Indonesia (JSI) di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
“Tidak ada saya mengatakan seperti itu, sudah saya klarifikasi ke wartawan yang menulis beritanya. Saya katakan ke wartawan, tidak ada saya mengatakan PT. Jui Shin melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Salah dia itu. Mungkin dia yang tidak paham dan mengerti,” kata Zaharuddin di kediamannya, Sabtu (22/6/2024) kemarin.
Secara gamblang ia menjelaskan bahwa kondisi yang terjadi di lokasi tambang pasir di desanya, lantaran air pasang dari hulu masuk ke danau korekan tambang, sehingga nelayan melapor kepadanya.
Dia tidak ada mengatakan PT. JSI melakukan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan seperti yang diberitakan beberapa media online lokal. Namun ia tidak menyangkal ada seorang wartawan mendatanginya untuk wawancara. Tiba-tiba beritanya dipublis oleh berbagai media massa
Diketahui, Zaharuddin merupakan salah satu dari 4 orang lainnya yang dilaporkan PT. JSI ke Polda Sumatera Utara karena dianggap memberikan keterangan tidak valid pada publik. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi keramik ini merasa dirugikan akibat dituding sebagai penambang ilegal dan perusak lingkungan.II Prasetiyo




