AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
Tim Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengamankan buronan yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, SH.MH menyampaikan bahwa Buronan DPO adalah Tersangka ER (43) warga Cilacap Selatan diamankan di Suci Manyar Gresik, Jawa Timur oleh Satgas SIRI bersama Tim Intelijen Kejati Jatim, Kamis (20/6/2024).
Lebih lanjut disampaikan Harli, tersangka ER merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap selanjutnya melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berdasarkan Surat Permohonan agar tersangka segera diamankan.
Tersangka ER adalah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPD Jawa Tengah Cabang Cilacap dalam pemberian fasilitas kredit proyek pada PT Alfendo, PT Karya Mitra Taruna dan PT Putra Bhakti Utama pada Tahun 2017 s/d 2019 dan dipanggil secara patut serta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Kejari Cilacap, ujar Harli.
Sementara itu Harli menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Tim Intelijen Kejagung melakukan pemantauan tentang keberadaan tersangka, sekira pukul 00: 20 WIB tersangka pun diamankan.
Pada saat diamankan jelas Harli, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa Ke Kejati Jatim untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejari Cilacap.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, jelas Harli|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




