AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH mengapresiasi atas putusan Hakim yang diketuai Ketua
Asad Rahim Lubis, SH didampingi anggota majelis Yusafhardi Girsang, SH dan Nani Sukmawati,SH menjatuhkan hukuman bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 532 Jo. 554 UU No. 17 tahun 2017 Tentang pemilu Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP. terhadap 3 terdakwa pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yaitu, Muhammad Rachwi Ritonga, Junaidi Machmud dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut
Hal itu dikatakan Kajari Medan dalam konfrensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (21/5/2024).
Alasan Kajari Medan mengapresiasi putusan tersebut seluruh pertimbangan di dalam Surat Tuntutan dan pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa diambil sepenuhnya di dalam putusan Hakim.
Lebih lanjut disampaikan Muttaqin, putusan yang baru dibacakan majelis hakim terhadap ke-3 terdakwa masing-masing 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 25. 000.000,- subsidair 1 Bulan kurungan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding.
Kami mengharapkan nantinya kata Muttaqin, putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan sependapat dengan tuntutan yang kami ajukan, yaitu pidana penjara selama 1 Tahun Denda Rp 25. 000. 000,-.|||Sahat MT Sirait




