Today

Sok Suci, Cien Siong Di vonis 3 tahun Penjara Pengelapan Dalam Jabatan

Aktualonline.co.id||DeliSerdang

Terbukti melakukan pengelapan dalam jabatan, Cien Siong alias Asiong sok Suci ,warga kecamatan Medan area Gg  Nilam no 8  ini di vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Lubuk Pakam yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus SH dan hakim anggota masing masing Endang Gemayanti SH dan Asraruddin Anwar SH. Senin (13/5/2024).

Sebelum di vonis penjara dan dipotong masa tahanan. Terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai karyawan PT Karya Anugrah Sejahtera sudah berada di kursi pesakitan guna mendengar putusan hukuman yang akan di bacakan kepadanya.

Tentu saja, sebelum di vonis, terdakwa sebelumnya di tuntut JPU Marthin Pardede SH dan Wita Sirait SH dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

Dalam pembacaan vonis terdakwa terbukti secara Syah melakukan pengelapan dalam jabatan sehingga dikenahkan pasal 374 jo pasal  64 ayat (1) KUHPidana .

Selain itu, terdakwa  terbukti menyalahgunakan jabatan dalam pekerjaan secara berlanjut hingga menyebabkan kerugian PT. Karya Anugerah Sejati Pratama Rp. 329.220.383, (tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Usai divonis istri terdakwa yang hadir di ruangan persidangan tak kuasa menahan tangis begitu terdakwa hendak keluar dari ruang persidangan.gom

 

 

READ  PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

Related Post