AKTUALONLINE.co.id LABUHAN DELI|||Menanggapi pemberitaan di Media Onlinepada tanggal, 24 April 2024 tentang perkara terdakwa Ilham Syahputra melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP yang menyatukan dirinya sebagai korban dan masa depannya hancur dan lainnya, “itu tidak benar”.
Hal ini disampaikan Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Martin Pardede, Kamis (2/5/2024).
Lebih lanjut disampaikan Marthin, setelah ditelusuri ke pihak Kampus UINSU, bahwa terdakwa Ilham Syahputra, Rektor UINSU melalui Wakil Rektor III , karo akademik dan dekan Fakultas Dakwah menjelaskan bahwa terdakwa ilham Syahputra selama menjadi mahasiswa di UINSU sering melakukan tindakan anarkis yaitu pemukulan terhadap sesama mahasiswa UINSU dan sering melakukan demonstrasi yang ditunggangi oleh oknum” untuk melakukan demo.
Dijelaskan pihak UINSU lagi, bahwa terdakwa Ilham Syahputra telah dilakukan pemanggilan oleh pihak Rektor terkait hasil investigasi tentang tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ilham Syahputra dan hasil investigasi tersebut di Drop Out (DO).
Menurut pihak Kampus kata Marthin, bahwa terdakwa Ilham telah mencoba beberapa kali dilakukan pembinaan namun dirinya tidak terima bahkan melakukan tindakan anarkis dengan melakukan menggebrak meja.
Selanjutnya akibat perlakuan terdakwa pihak Kampus pun mengeluarkan usulan agar terdakwa dikeluarkan dari Kampus UINSU, karena dinilai telah meresahkan Mahasiswa UINSU lainnya.
Pihak Kampus juga menjelaskan bahwa terdakwa usai dikeluarkan usulan terhadap terdakwa agar dikeluarkan dari Kampus, terdakwa Ilham masih juga melakukan tindakan anarkis terhadap seorang mahasiswa bernama Timotius Sihombing karena masalahnya pribadi, ujar Marthin.
Oleh pihak Kampus sudah memutuskan sebelum terdakwa menjalankan persidangan terdakwa Ilham Syahputra tidak ada memiliki sertifikat Hadits Quran dan beasiswa
Sementara itu Marthin mengatakan, bahwa pihak Kampus UINSU mendukung sepenuhnya Cabjari Labuhan Deli terkait penanganan hukum terhadap terdakwa Ilham Syahputra.
Perlu diketahui kata Marthin, bahwa perkara terdakwa Ilham Syahputra melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP adalah perkara saling melaporkan (Split)dengan terdakwa Timoteus Sihombing, keduanya masing-masing dituntut 1 Tahun Penjara.
Untuk Terdakwa Ilham Syahputra Hakim memvonis 8 Bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum dari Cabjari Labuhan Deli melakukan Banding, sedangkan terdakwa Timoteus Sihombing Divonis 10 Bulan Penjara.
Menurut Marthin, adapun Penuntut Umum Cabjari Labuhan Deli melakukan upaya hukum Banding terhadap vonis terdakwa Ilham Syahputra dinilai putusan tidak berkeadilan khususnya terhadap terdakwa Timoteus Sihombing yang di vonis 10 Bulan Penjara karena ke dua terdakwa yang saling melaporkan tidak ada perdamaian.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




