Today

Ratusan Pegawai PUD Pasar Medan Gagal Gajian Bulan April 2024, Segini Sisa Kas Perusahaan

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Ratusan pegawai Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan dipastikan gagal menerima gaji pada 26 April 2024 ini. Selain karena banyak tunggakan yang harus dibayar, ternyata saldo dalam kas perusahaan yang dipimpin oleh Suwarno telah menipis.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Aktual Media Grup, saat ini kas PUD Pasar Kota Medan sekitar Rp1 miliar. Namun, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar listrik Rp500 juta, BPJS pegawai Rp300 juta, dam tunggakan uang sampah selama 4 bulan sebesar Rp415 juta.

Sementara total kebutuhan gaji Karyawan adalah Rp2,5 miliar, dengan rincian Rp2,1 miliar untuk pegawai dan Rp400 juta untuk honorer.

“Ya gak taulah kami bang. Denger-denger kayak gitu bang, gak bisa gajian kami bulan ini. Uang pasti buat bayar tagihan semua. Rencana pun mau demo kami ini. Udah ntah cemana di PUD Pasar Medan sejak dipegang tukang kelapa itu. Dia aja yang kaya, kami sengsara,” curhat salah satu pegawai yang meminta disembunyikan identitasnya, Selasa (23/4/2024) siang.

Biar tidak dikatakan bohong, ia meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk turun tangan, dan tidak mendengar laporan fiktif dan sepihak dari Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno juga antek-anteknya yang selama ini berusaha menghancurkan perusahaan.

Terkait persoalan tersebut, Dirut PUD Pasar Medan Suwarno yang dihubungi belum mau memberikan dalih apapun.

Sementara itu, Aktivis ’98 Acil Lubis masih konsisten mendesak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution untuk segera menon aktifkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno. Ia tidak ingin keberadaan Suwarno menjatuhkan elektabilitas menantu Presiden Joko Widodo tersebut yang selama ini telah bekerja keras membangun Kota Medan.

READ  Skandal BSI Cabang S. Parman: Nasabah Dituduh Berbohong, Bukti Pelunasan Dipalsukan?

Apalagi, sekarang Suwarno sedang menjalani proses hukum di Kejari Medan atas kasus penyelewengan jabatan. Meski belum dinyatakan bersalah, namun langkah menon aktifkan mantan relawan Bobby Nasution (Rebon) itu akan berguna untuk memulihkan nama baik, serta keuangan perusahaan.

“Salah atau tidak salah, itu urusan Kejari Medan. Sekarang, bagaimana bisa PID Pasar ini sehat, nama baiknya pulih, pegawainya gajian. Non aktifkan Suwarno. Itu kunci solusi masalah ini,” tegas Acil.

Diketahui, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 25 Maret 2024. Diduga kuat, agenda pemanggilan yang tertuang dalam surat nomor R.32/I.2.10/Fd/03/2024 tanggal 20 Maret 2024, terkait kasus dugaan kebocoran PAD pasar.

Suwarno dipanggil bersama 11 orang lainnya dari pejabat dan kepala pasar terkait, untuk dimintai keterangan secara bergilir hingga Kamis, 28 Maret 2024.

Memang, menurut data yang didapatkan PUD Pasar sempat mengalami kebocoran anggaran sebesar Rp440 juta dari penggelapan retribusi parkir. Usut punya usut, ada pula pendapatan lain yang turut dimainkan, seperti retribusi kamar mandi, jaga malam dan pengurusan izin kios.II Prasetiyo

Related Post