Today

3 Pelaku Geng Motor Yang Melakukan Penganiayaan Kepada Warga Diamankan Serta Dijadikan Tersangka Oleh Polresta Deli Serdang

Aktualonline.co.id||Deli Serdang

Dua kelompok geng motor yang melakukan penganiayan kepada warga sebanyak 3 orang diamankan sat reskrim polresta deli serdang  dua masih berstatus  sekolah dan satu sudah putus sekolah.

Menurut kapolresta deli serdang kombes Raphael sandi  priambodo yang didampingi wakapolrsta deli serdang AKBP Juli dan kasat reskrim AKP Natanael Sitepu serta humas Jans Napitupulu, jumat (8/3/2024) di aula tribrata polresta deli serdang mengakui bahwa penangkapan ke tiga pelaku geng motor  berawal kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh pelaku AK (18) bersama dengan 14 teman lainnya, pada Jumat 08 Maret 2024

Selain itu,  para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban FN hingga tak sadarkan diri dan mengalami luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kejadian itu berawal, Minggu (03/04/2024) sekitar pukul 18.00 wib, di Jln. Arteri Kualanamu Desa Penara Kebun Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Saat korban (FN) akan kembali pulang kerumah ketika di jalan tiba-tiba pelaku (AK) Dkk langsung ke tengah jalan dan menarik/menyekap leher korban dan langsung memukul korban pada bagian wajah/muka hingga korban tidak sadarkan diri,.

akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam-lebam dan lecet pada bagian kepala sebelah kiri, dahi, pipi kiri, mata luka memar dan kemerahan, telinga, dan seluruh badan terasa sakit.

Selanjutnya korban di tolong oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui namanya diantar kerumah korban dan oleh keluarganya korban di bawa ke RSU Sari Mutiara kemudian di rawat diruang ICU.

Mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya tekab polresta deli serdang melakukan penyelidikan dan mennagkap pelaku dan nelakukan pemeriksaan pelaku serta akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan 14 teman dan penyelidikan akan dilakukan lebih lanjut.

READ  Kepala BKAD Sumut Tegaskan Proyek Multi Years Ada di APBD

“Untuk pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHPidana atau Paal 80 Ayat 2 UU. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 Tahun 6 Bulan,” ungkap Kapolresta.

Diahkir pernyataan kapolresta menghimbau kepada orang tua agar memperhatihkan anak anak mereka dalam bergaul sehari hari karena dampak pergaulan bebas dapat merusak masa depan mereka.” Peran orang tua dan guru sangat dinutamakan mengigat aksi geng motor ini rata rata masih bersekolah jadi perlu perhatian ekstra ketat.” Tandasnya.gom

Related Post