Today

NasDem dan Demokrat Laporkan PPK Sambas ke Bawaslu Sibolga

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Sibolga || Partai NasDem dan Demokrat akhirnya melaporkan PPK Sambas Kota Sibolga Sumatera Utara ke BAWASLU, terkait dugaan penggelembungan perolehan suara Caleg DPRD Sibolga dari Partai Gerindra.

“Sudah sempat kita buka hingga 4 TPS di Pancuran Dewa. Jadi kita meminta kepada PPK melalui KPU nantinya akan melanjutkan mengkroscek sisanya, dari mulai TPS 5 hingga selesai di Pancuran Dewa, Pancuran Pinang, Pancuran Bambu dan Pancuran Kerambil,” kata Direktur Komisi Saksi NasDem (KSN) Razoky Hutagalung, Jumat (23/2/2024) siang.

Meskipun begitu, Razoky Hutagalung mengaku kecewa dengan sikap KPU Sibolga, yang menyebut kalau persoalan dugaan penggelembungan suara partai Gerindra di Kecamatan Sambas tersebut, menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sumatera Utara.

Adnan Buyung Batubara dari partai Demokrat juga mengakui adanya perubahan angka yang signifikan antara C hasil dengan D Hasil pada suara Partai Gerindra.

“Kami juga menemukan penggelembungan suara dan kami juga sudah melampirkan bukti, saksi itu dan ada perbandingan antara C Hasil dan D Hasil sudah kami lampirkan, yang diberikan dari kantor Kecamatan dan di bandingkan ada penggelembungan signifikan untuk partai Gerindra,” ujar Adnan.

Ditambahkan Humas DPD NasDem Kota Sibolga, Ansyari Idrus Parangin-angin, laporan mereka tersebut dilengkapi dengan bukti berupa berkas C hasil dan D Hasil berikut sebuah flashdisk.

“Kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang kita buat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ansyari dalam keterangan persnya di kantor BAWASLU Sibolga usai menyampaikan laporan.

Lanjut Ansyari, pihaknya akan mendatangi PPK Sambas dan KPU untuk menagih janji Komisioner KPU Armansyah yang mengaku akan mengundang kembali para saksi Parpol, untuk melanjutkan koreksi D Hasil yang sebelumnya sudah sempat dibacakan sebanyak 4 TPS di Kelurahan Pancuran Dewa.

READ  Gubsu Minta Kepala Daerah Benahi Tata Kota Sesuai Instruksi Presiden

Ditegaskan Razoky, sesuai aturan yang telah disampaikan oleh Armansyah Sinaga, Divisi Teknis KPU Sibolga di kantor Camat Sambas, dalam KPP 219 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi suara telah diatur, setelah diberikan salinan kepada saksi dan Panwas Kecamatan untuk dilakukan pencermatan D Hasil salinan terhadap saksi dan Panwas.

Jika terjadi kekeliruan maka saksi bisa menyampaikan keberatan. Apabila bisa dibuktikan, itu bisa dilakukan perbaikan oleh PPK. Artinya kata Razoky, persoalan tersebut tidak perlu sampai ke tingkat Provinsi, cukup diselesaikan hanya di tingkat Kecamatan saja.

Diberitakan sebelumnya, Bakhtiar Ahmad Sibarani selaku saksi dari NasDem Kota Sibolga, terdapat perbedaan suara Partai Gerindra di Kelurahan Pancuran Dewa. Yakni, di TPS I pada C Hasil dengan D hasil terjadi perbedaan dari 32 menjadi 37 suara. Di TPS II dari 66 menjadi 80 suara, di TPS III dari 61 menjadi 71 suara, dan di TPS 4 dari 37 menjadi 44 suara.|| Supriadi

Editor: Prasetiyo

Related Post