18.8 C
Indonesia
Selasa, 21 April 2026

Segera Disidangkan, Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Tipikor MAN 3

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang dilakukan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, SH M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dapot Dariarma, SH. M.H, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut disampaikan Dapot, bahwa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah melimpahkan tahap II ke Penuntut Umum selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Nantinya jaksa Nurainun dan Julita Rismayadi Purban akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU)”, ujar Dapot

Kronologis Singkat Perkara 

Menurut Kasi Intel Kejari Medan perbuatan kedua tersangka bermula pada saat penerimaan PPDB TA 2022/2023, dimana Kepala Sekolah menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta.

Dari 398 orang peserta didik yang dinyatakan lulus, lanjutnya, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp480.550.000.

Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 diantaranya untuk kegiatan sarpras antara lain rehab kelas, meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi

Sementara, dari pembangunan fisik sekolah tersisa uang Rp150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui dewan komite untuk membayarkan gaji honor guru yang tertunggak selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, BPK RI menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ujar Dapot Dariarma.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya