Today

Cabjari Labuhan Deli Terima Uang Pengganti Dari Terpidana Korupsi Sebesar Rp Rp. 63.982.000.-

Sahat Sirait

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Terima uang pengganti dari terpidana korupsi sebesar Rp Rp. 63.982.000.-.

Hal ini disampaikan Kacabjari Hamonangan P Sidauruk SH MH melalui Kasubsi Intel/Datun Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Marthin Pardede, SH, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut disampaikan Marthin, eks Bendahara di Kecamatan Percut Sei Tuan membayar uang pengganti melalui penasehat hukumnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:94/Pid.Sus-TPK/2022/PN-MDN tanggal 13 Februari 2023.

Selain terpidana dihukum pidana 4 tahun penjara, terpidana dijatuhi hukuman denda Rp 300 jt subsider 6 bulan kurungan penjara.

Bukan itu saja, terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 63.982.000, -, ujar Marthin Pardede.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

READ  Silaturahmi Dengan Anggota LVRI Kota Medan, Rico Waas : Saya Bagian Dari Keluarga Veteran

Related Post