Today

Ketua DPRD Sibolga Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Walikota

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Sibolga II Ketua DPRD Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota Jamaluddin Pohan dalam mutasi pejabat baru-baru ini. Secara terus terang, persoalan ini juga disampaikan melalui surat resmi ke pemerintahan terkait.

Dijelaskan Syukri, melalui penelusuran yang dilakukan oleh DPRD, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi dua pejabat, yakni Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BPKAD Kota Sibolga.

Kedua pejabat tersebut telah dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini menjadi perhatian karena aturan yang mengatur mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menyebutkan bahwa JPT harus diberhentikan ketika mengundurkan diri atau diberhentikan dari PNS atau tersangkut masalah hukum.

“Jadi ada yang mengatakan bahwa itu adalah hak prerogatif dari Wali kota, itu betul bahwa mutasi itu adalah hak prerogatif dari Wali kota Sibolga. Tetapi kalau misalnya mekanisme itu menyalahi aturan enggak mungkin dong kita diam saja. Pasti kita mengambil tindakan,” ujar Syukri, Selasa (30/1/2024) pagi kepada www.aktualonline.co.id.

Syukri mengatakan bahwa surat kepada Wali Kota Sibolga tersebut dilayangkan pada hari ini, dan tembusan surat juga dikirim ke KASN dan Ombusdman.

Seperti diketahui, Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan baru-baru ini melantik sebanyak 58 pejabat administrator dan pejabat pengawas pada, Jumat (19/1/2024). Pejabat yang dilantik diantaranya, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Plt Kepala Dinas BPKAD, sejumlah Camat dan Lurah. II Supriadi

Editor: Prasetiyo

READ  Usut Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Soal Pungli Penerimaan Pegawai PDAM Tirta Nauli

Related Post