25.8 C
Indonesia
Rabu, 31 Desember 2025

Persekongkolan PTPN I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan Rampok Lahan Dibongkar, Masyarakat: Ini KRPT Kami

Berita Terbaru

Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur milik warga yang tanahnya saat ini dirampok PTPN I Regional I dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rp392 juta milik Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mombongkar fakta peristiwa perampokan PTPN I Regional I yang selama ini terkubur dan sengaja dikaburkan dari publik.

Mananti Sigalingging salah seorang pemegang alas hak mengisahkan bahwa Desa Laut Dendang dahulunya adalah hutan. Sekitar Tahun 1952, tempat itu dibersihkan oleh masyarakat yang ingin bermukim dan berladang untuk menyambung hidup.

Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.

Masyarakat yang berada di lahan dibekali Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat, serta Seledes (red. tanda kependudukan tanggal).

“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.

Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.

Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.

Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.

Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.

Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat.

Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti kepada Aktual Online mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka. Namun, sampai saat ini ia tidak mampu menunjukkan HGU dan batas HGU yang dimaksud.

“Dasarnya HGU bg. HGU Sampali bg,” terang Staf Hukum PTPN I Regional I Bakti melalui aplikasi perpesanan 22 Desember 2025 lalu.

Tidak hanya dia, Humas Rahmad Kurniawan juga bungkam soal ini. Lebih parah, SEVP Ganda Wiatmaja juga hingga kini tidak dapat konfirmasi karena memblokir nomor seluler wartawan Aktual yang terus menanyainya soal mufakat jahatnya dalam kasus Citraland.

Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan tidak mau memberikan konfirmasi secara langsung. Ia memilik nimbrung di kolom komentar akun Facebook Aktual Online dengan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk proyek TPS3R adalah hasil beli dari PTPN I Regional I.

“Silahkan di perlihatkan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah tersebut dari PTPN I secara hukum yang berlaku,” tulisnya.

Tidak berbeda jauh dengan PTPN I Regional I, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan juga tidak mampu menunjukkan bukti pembelian tanah HGU yang ia lakukan bersama pihak perkebunan.

Mirisnya, tanpa bukti-bukti kepemilikan tanah kepada masyarakat, keponakan dari eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan ini telah menunjukkan penyalahgunaan kekuasaannya dengan membangun proyek menggunakan APBD di lahan milik masyarakat dan di ujung tahun.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya