Kolase Foto Kajatisu Harli Siregar, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dan Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 67
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Jauli Manalu menilai bahwa pernyataan resmi dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu Muchamad Jeffry soal keterlibatan PT. Ciputra dalam kasus penjualan lahan HGU PTPN I lewat kemasan proyek Deli Megapolitan Citraland sebagai investor, telah meruntuhkan hukum di Indonesia.
Pernyataan resmi dari Kejatisu tersebut malah dapat mengundang makna agar masyarakat tidak perlu takut menjadi mafia tanah, khususnya untuk menjual aset-aset tanah berstatus HGU maupun eks HGU selama memiliki modal cukup.
“Ya kalau pernyataannya demikian, berarti masyarakat sudah diberitahu agar jangan takut jadi mafia tanah. Jadi saja mafia tanah. Kalau ada masalah hukum toh tidak kena,” urai Jauli Manalu, Selasa (30/12/2025) siang.

Meski begitu, Jauli Manalu tetap mengingatkan Kejatisu bahwa analisis hukum terhadap PT. Ciputra tidak sedangkal itu. Keterlibatan bos properti tersebut dalam kasus tersebut tidak dapat dikotak-kotakkan hanya berdasarkan surat kontrak.
Kasus Citraland harus dalam perspektif utuh hukum akan ditemukan keterlibatan berbagai pihak yang kemudian disebut sebagai orang-orang bermufakat jahat. PT. Ciputra dalam beberapa dokumen resmi PTPN I Regional I disebut sebagai pemberi biaya dalam berbagai urusan, salah satunya pengurusan izin.
Jauli Manalu juga menduga bahwa mata Aspidsus Muchammad Jeffry ini mengalami gangguan karena belum membaca secara utuh isi perjanjian Proyek Deli Megapolitan Citraland, karena tidak membuka fakta ke publik bahwa tanah berstatus HGB dalam perjanjian ditegaskan untuk dikelola malah dijual secara terang-terangan oleh PT. Ciputra.
“Aspidsus ini harus seperti saya pakai kacamata biar jelas. Dia tau tidak yang membiayai pengurusan izin itu Ciputra, biaya pengosongan lahan juga Ciputra. Nah, hukum agraria sudah dipelajarinya belum. Kok bisa HGB dijual. Itupun masih juga dibela-bela. Ini pak Aspidsus yang memang perlu belajar lagi, atau ada perintah Pak Kajatisu, atau memang pesanan dari Citraland,” tanya Jauli Manalu.
Ia pun mendesak Kajagung segera memeriksa seluruh jaksa terlibat penanganan perkara Citraland, termasuk Muchammad Jeffry untuk memastikan kembali bahwa pengusutan kasus ini bukan ecek-ecek dan penetapan tersangkanya bisa dipilih-pilih karena ada kartu As Kejatisu yang telah dipegang seseorang seperti rumor yang beredar.
Sementara itu, Kajatisu Harli Siregar belum mau memberikan balasan konfirmasi kepada Aktual Online terkait hal ini.
Diketahui, 18 Desember 2025 lalu Aspidsus Kejatisu Muchammad Jeffry mengeluarkan pernyataan kontroversi dengan mengatakan pihak Citraland tidak akan ditahan.
“Sekarang ini yang perlu kita dalami juga terkait dengan keterlibatan PT Citraland. Sampai saat ini, PT Citraland ini kan sebagai investor, dan kita tidak menemukan mens rea-nya dari pihak mereka,” terangnya.
Selain PT. Ciputra, saat ini Kejatisu juga dingin terhadap pihak-pihak terlibat mufakat kasus Citraland.
dari internal PTPN I Regional I ada nama Muhammad Abdul Ghani yang saat ini menjabat sebagai Director of Plantation and Agricultur Danantara (red. dulu sebagai Direktur PTPN II sebelum berubah nama PTPN I Regional I), beserta timnya Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Pulung Rinandoro (red. dulu menjabat sebagai SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan SEVP Ganda Wiatmaja (dulu menjabat sebagai Kabag Hukum).
Seluruh nama-nama tersebut saling menyokong untuk meloloskan administrasi, pengadaan rapat, hingga menggiring opini publik dengan menyebut bahwa proyek Citraland sudah sesuai prosedur dan pengerjaannya bersifat kerjasama pengelolaan. Padahal, di lapangan secara terang-terangan tanah yang dipakai Citraland dijual bebas ke masyarakat.
Selain itu dari eksternal PTPN I ada nama eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang memberikan rekomendasi berupa izin untuk kepentingan Citraland atau akrab dengan nama lain proyek Deli Megapolitan.
Eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga pasang badan untuk mendukung proyek bermasalah tersebut, salah satunya hadir dalam ground breaking Citraland Helvetia pada 30 Maret 2021 bersama dengan eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan. Sebagai Gubernur Sumut pada masa itu, ia dijadikan salah satu ikon bagi Citraland untuk menggiring opini positif proyek antara PTPN I Regional I, PT. NDP dan PT. Ciputra.
Citraland yang konsepnya telah diajukan dan ditolak pada zaman PTPN I Regional I dijabat oleh Batara Moeda Nasution ini juga melibatkan campur tangan BPN Deli Serdang. Selain yang telah ditahan saat ini (red. Askani dan Abdul Rahim Lubis), ada eks Kepala BPN Deli Serdang Fauzi beserta kepala seksi yang berwenang memberi akses pengukuran serta menerbitkan rekomendasi untuk proyek Ciputra ini.
Ada juga keterlibatan eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap, salah satunya Muhammad Salim. Lalu, eks Kadis Perkim Deli Serdang, diantaranya Heriansyah Siregar, dan Suparno. Ketua DPRD Deli Serdang Zakki Shahri dan teman-teman seangkatannya di gedung dewan juga terlibat dalam merubah tata ruang wilayah sehingga dapat digunakan Ciputra Grup membangun proyek Deli Megapolitan.
Serta pihak PT.Ciputra KSPN sebagai pihak penampung tanah negara dari PTPN I Regional I, lalu dibangun perumahan elit dan dijual secara terbuka kepada masyarakat kelas atas hingga saat ini juga belum ditangkap.
Beberapa orang oknum jaksa beberapa waktu belakangan ini berkali-kali berkomunikasi kepada Aktual Online, baik secara langsung maupun memakai perantara. Salah satu diantaranya meminta bukti dari nama-nama pejabat tersebut agar dapat segera ditangkap seperti 4 orang lainnya yang telah ditahan, yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subekti dan Irwan Perangin-angin.
Permintaan tersebut malah seperti memberikan sinyal adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Memang, penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang tampak dilakukan secara loncat. Padahal kasus Citraland adalah skema korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak oran.
Di PTPN I Regional I sendiri ada SEVP dan Kabag Hukum yang sebenarnya bertugas untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam melepaskan atau mengelola aset. Dua posisi tersebut dijabat oleh Pulung Rinandoro dan Ganda Wiatmaja. Tanpa kajian dan persetujuan keduanya, mustahil aset negara bisa jatuh dan dijual oleh PT. Ciputra KPSN.
Tanpa campur tangan keduanya, tidak mungkin juga Kejagung menerbitkan Legal Opinion B.593/G/Gph.1/11/2019 tanggal 4 November 2019 sehingga menjadi dasar BPN berani bergerak menerbitkan surat-surat tanah, serta PT. NDP. Apalagi, eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan berani memberi izin atau Pimpinan DPRD Zakki Sahri dan kawan-kawannya berani merubah tata ruang. Termasuk eks Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang muncul seakan-akan menjadi tameng untuk menutupi persoalan proyek Citraland.
Meski berada dalam pusaran kasus. PTPN I Regional I pun tidak tobat. Malah, kini mereka menambah satu pemain baru di bagian aset bernama M. Chairul Ichlas. Sejak bergabung ia ditugaskan untuk menutupi masalah aset yang didapat PTPN I Regional I dapat dari hasil rampokan milik warga. Khairul sendiri yang dikonfirmasi Aktual Online belum memberikan penjelasan soal posisinya di PTPN I Regional I dan hubungannya dengan tanah yang mereka klaim berstatus HGU, padahal bukan.
Dirut PTPN I Teddy Yunirman Danas yang kini menahkodai perusahaan bermasalah karena penjualan aset negara pun tidak mampu menjelaskan secara resmi soal perkara ini. Ia bersama jajarannya memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan Aktual Online. *Bersambung ke #Edisi 68 || Prasetiyo
Baca berita terkait sebelumnya #Edisi 66
Ganda Wiatmaja Tak Kunjung Ditangkap, M. Chairul Ichlas jadi Pemain Tanah Baru PTPN I Regional I
