Rion Arios selaku kuasa hukum dari Jotaris bersama tim KARA Lawyers foto bersama usai membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Gara-gara fitnah yang dituangkan dalam laporan polisi Nomor : LP/B/47/II/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 13 Februari 2023, Jotaris Rajagukguk warga Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dipenjara selama 6 bulan dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual juga pemerkosaan.
Kini, melalui kuasa hukumnya Rion Arios membuat serangan balik dengan melaporkan pemfitnahnya yakni Roncas Simanjuntak, Jasmen Simanjuntak dan Junes Manullang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025) kemarin.
“Klien kami dituduh melakukan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan oleh Pelapor dan ditambah keterangan saksi-saksi, namun ternyata setelah diuji di persidangan, terungkap fakta persidangan bahwa seluruh keterangan pelapor dan saksi tidak berkesesuaian. Diduga karangan belaka dan rekayasa, apalagi klien kami memiliki saksi kuat dan bukti alibi pada waktu yang dituduhkan klien kami berada di tempat lain,” tegas Rion Arios.
Lut Rion Arios, para pemfitnah tersebut telah melanggar Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Fitnah itu kemudian mereka paparkan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, sehingga diduga telah mengarah ke tindak pidana keterangan palsu sesuai dengan yang dimaksudkan Pasal 242 KUHP dan serta otomatis menjadi dugaan tindak pidana fitnah seperti yang dimaksud Pasal 317 KUHP.
Dampak dari proses hukum yang ditangani para penyidik Polres Sergai diantaranya Iptu I Made Dwi Krisnanda, Aipda JR. Sihotang, Bripka Hanafi Arya, Briptu Suci Kurnia Dinanti, Briptu Norita Sianturi dan Briptu Sumarni Dewita Saragih ini, ia mengaku Kliennya selaku tulang punggung keluarga mengalami penderitaan, terpaksa mendekam di penjara kurang.|| Prasetiyo
