29.2 C
Indonesia
Senin, 20 Oktober 2025

Praktisi Hukum Ungkap Surat Edaran Wali Kota Medan Soal ‘One Day No Car’ Cacat Materi

Berita Terbaru

Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/9434/Tahun 2024 tentang One Day No Car yang dinggap cacat materi. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.11.1/9436/Tahun 2024 tentang One Day No Car atau satu hari tanpa berkendaraan pribadi bagi ASN maupun PHL di jajaran Pemko Medan diungkapkan oleh Praktisi Hukum Pahala Sitorus cacat materi.

Pahala Sitorus dalam wawancara program Ekslusif Media Aktual Grup beberapa waktu lalu menganalisis bahwa surat edaran yang harus dijalankan setiap hari Selasa tersebut, terdapat sebuah larangan yang hanya boleh diletakkan di sebuah peraturan.

Cacat materi yang dimaksud Pahala Sitorus dapat dilihat dalam poin ketiga dengan bunyi “melarang penggunaan lokasi parkir kantor/instansi sebagai parkir kendaraan pribadi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.

“Persoalannya di surat edaran itu ada larangan. Larangan itu hanya boleh di suatu peraturan. Surat edaran itu bukan norma hukum. Bisa dibilang kebijakan memaksa, tapi yang pasti cacat materi,” bebernya.

Tonton pernyataan selengkapnya dalam wawancara Ekslusif

Memang, secara langsung cacat materi dalam surat edaran tersebut tidak memiliki imbas secara langsung. Namun, Pahala Sitorus mengkhawatirkan generasi z akan menertawakan Pemko Medan karena dianggap tidak memiliki pegawai yang kompeten dalam memberikan masukan sehingga menjadi cemooh publik.

Di sisi lain, Pahala Sitorus yang memuji kebijakan positif Bobby Afif Nasution dalam menekan angka kemacetan dan polusi tersebut, menyarankan agar Pemko Medan segera melakukan revisi surat edaran yang diterbitkan 16 Desember 2024 silam tersebut.

Sementara itu, Bagian Hukum Pemko Medan maupun Plt Kadishub Kota Medan Suriono yang diundang untuk diwawancara dalam program Ekslusif tidak hadir, sehingga hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti alur proses pembuatan draf mulai dari pengusulan hingga penerbitan surat edaran setiap selasa wajib naik angkutan umum (red. bus listrik) bagi ASN atau PHL.|| Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya