29.3 C
Indonesia
Senin, 20 Oktober 2025

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Didoakan Diberi Petunjuk di Mekkah Soal DPO Christoph Munthe

Berita Terbaru

Kolase foto Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang (kiri) dan DPO Christoph Munthe (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang didoakan mendapat petunjuk saat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, agar segera menuntaskan masalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang sejak 2021 silam tidak kunjung ditangkap.

Hal itu disampaikan Demisioner Badko HMI Sumut Ahmad Ridwan Dalimunthe, Selasa (28/1/2025) siang kepada www.aktualonline.co.id sebagai bentuk dukungan agar ia berani menangkap DPO Christoph Munthe sembari menunggu petunjuk pimpinannya yang juga tidak berkutik menghadapi seorang buronan.

“Kita doakan Bapak Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi dapat petunjuk di Mekkah, agar bisa menangkap satu orang DPO yang sejak 2021 silam tidak kunjung ditangkap-tangkap,” munajatnya untuk Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang yang telah sepekan di Mekkah.

Menurut Ahmad Ridwan Dalimunthe, lamanya Polres Tebing Tinggi dalam menangkap satu orang buronan menimbulkan tanda tanya publik. Pertama, soal kekuatan besar yang dimiliki Christoph Munthe atau orang kuat di belakangnya. Kedua, dugaan adanya suap menyuap dalam penangan perkaranya atau terakhir memang polisi di Tebing Tinggi telah kehilangan mental menghadapi penjahat hingga perlu dimutasi.

Pasalnya, kasus DPO Christoph Munthe sangat sederhana namun seakan-akan disetarakan oleh Polres Tebing Tinggi dengan buronan ternama Harun Masiku yang saat ini diuber oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya dengan upaya restorative justice oleh Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang di saat 8 pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI telah menjalani hukuman mereka.

Sementara itu, Polres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang hingga Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono kini kompak menutup diri dari Aktual Media Grup setelah sebelumnya sempat menyebarkan hoaks bahwa penanganan kasus DPO Christoph Munthe baru masuk tahap penyelidikan. Padahal, sudah penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, kian hari publik berasumsi negatif atas peristiwa belum ditangkapnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang memainkan peran sebagai dalang juga penadah rel kereta api curian tahun 2021.

Selain alasan dugaan punya ilmu panglimunan, publik juga mengindikasi Christoph Munthe memiliki beking orang kuat hingga membuat Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut takut untuk menyentuhnya.

“Sekelas Christoph Munthe kok sulit kali ditangkap. Siapa Di belakangnya,” ungkap mantan Fungsionaris DPW Perindo Sumut Rismanto Hasibuan.

Menurutnya, jika polisi mau, menangkap Christoph Munthe bukanlah perkara sulit kecuali disulit-sulitkan. Sebab, kader Perindo Tebing Tinggi itu selalu memunculkan dirinya secara terang-terangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun mengikuti bimtek partai.

Jika penegakan hukum memang dilaksanakan oleh kepolisian dengan benar, maka harusnya DPO Christoph Munthe ditangkap, berkas perkaranya segera dilimpahkan ke jaksa agar publik tidak menduga adanya upaya melindungi seorang buronan. Perkara pembelaan, dapat dilakukannya di pengadilan.

Seandainya Polres Tebing Tinggi merasa berat menangani perkara itu, maka Polda Sumut harusnya inisiatif untuk mengambil alih perkara agar publik tidak berasumsi liar terhadap kinerja kepolisian.

Di sisi lain, Rismanto Hasibuan juga meminta Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut untuk menyurati DPD Perindo Tebing Tinggi dan DPW Perindo terkait perkara DPO Christoph Munthe agar menjadi dasar kuat bagi partai mengambil kebijakan jika di kemudian hari status hukum Christoph Munthe inkrah.

Memang, saat ini publik menilai sosok DPO Christoph Munthe kuat hingga mampu menaklukkan kepolisian. Apalagi, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap otak pelaku dan penadah rel kereta api curian milik PT. KAI.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Pihak Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Lalu, fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe juga berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya