25.8 C
Indonesia
Rabu, 31 Desember 2025

Hak Jawab Kabag Hukum Pemko MedanĀ 

Berita Terbaru

Surat Hak Jawab Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari membantah telah mengaku mengeluarkan pernyataan yang mengaku menjebak Bobby Nasution soal perwal parkir berlangganan seperti dalam berita yang diterbitkan Aktual Media Grup beberapa waktu lalu.

Melalui surat resmi, Kamis (15/8/2024) Yunita Sari menuding Aktual telah melakukan kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat fitnah dan/atau bohong dikarenakan perwakilan dari bagian hukum sekretariat daerah Kota Medan tidak ada mengeluarkan pernyataan yang mengaku menjebak Bobby Afif Nasution soal parkir berlangganan.

“Dengan ini kami mengajukan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, terhadap pemberitaan tersebut yang telah beredar ke publik terdapat kekeliruan dan ketidakakuratanĀ  fakta yang bersifat fitnah dan/atau bohong dikarenakan perwakilan dari bagian hukum sekretariat daerah Kota Medan tidak ada mengeluarkan pernyataan yang mengaku menjebak Bobby Afif Nasution soal parkir berlangganan,” ungkapnya secara tertulis.

Yunita juga meminta agar berita tersebut di cabut, membuat klarifikasi dan meminta maaf secara tertulis melalui media massa online kepada bagian hukum sekretariat daerah Kota Medan dan Pemko Medan dalam waktu 1×24 jam.

Sementara itu, berita berjudul Biro Hukum Pemko Medan Ngaku Jebak Bobby Nasution Soal Perwal Parkir Berlangganan yang terbit Senin (12/8/2024) tidak sesederhana seperti penjelasan dalam hak jawab bagian hukum sekretariat daerah Pemko Medan, apalagi hanya dibaca dalam satu sudut pandang.

Koordinator Liputan Aktual Online Prasetiyo menerangkan bahwa Fakta yang diceritakan dalam berita tersebut harus dipahami secara menyeluruh sebagai kesatuan utuh. Sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara elemen masyarakat dengan DPRD Kota Medan, Bagian Hukum Setda Pemko Medan, dan Dishub Kota Medan, terdapat jawaban bagian hukum yang membuat gaduh suasana rembuk kala itu.

“Hak jawab kami tampung, namun tetap kami sampaikan bahwa tidak bisa berita tersebut dilihat dari satu sudut pandang, apalagi sampai mengintervensi redaksi untuk mencabut bahkan meminta maaf melalui media online lainnya hanya karena tidak terima dengan judul berita,” ungkap Prasetiyo.

Lanjutnya, harusnya bagian hukum Setda Pemko Medan turun menjelaskan jawaban tidak konsisten dari Sub Koordinator Lingkup Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kota Medan Albert Yasokhi Lase, Senin (12/8/2024) soal tidak pentingnya kajian akademis dalam perwal.

Lalu, tentang pembatalan perwal parkir berlangganan yang disampaikan Albert Yasokhi Lase hanya dapat dilakukan oleh Dishub Kota Medan. Di sisi lain, harus ada pula penjelasan soal pernyataan eksaminasi yang dilakukan jika ada yang keberatan setelah perwal di berlakukan, di saat peserta rapat mempersoalkan perwal tersebut karena tidak memiliki landasan hukum di atasnya.

Serta menunjukkan bukti pendukung terkait kebenaran proses penerbitan perwal sebagaimana dikejar oleh elemen masyarakat serta anggota DPRD Medan saat RDP.

Sementara itu, kuasa hukum Aktual Media Grup Pahala Sitorus menjelaskan bahwa pemberitaan yang dimuat redaksi bukan merupakan opini melainkan fakta. Jika ada pihak yang merasa dirugikan maka pihak tersebut dapat memberikan penjelasan mereka kepada redaksi untuk dimuat.

“Bahwa kalau ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan dan merasa pemberitaan itu tidak benar maka sesuai dengan UU Pers dia diberi ruang hak jawab sehingga dia memberi penjelasan yang dimaksud kepada pers untuk dimuat. Itu yang harus mereka lakukan,” ungkapnya.

Ia juga menganggap Kabag Hukum Setda Pemko Medan Yunita Sari yang meminta Redaksi Aktual Online untuk minta maaf merupakan hal berlebihan. Apalagi, berita yang dimuat bukanlah opini.

“Permintaan kepala bagian hukum setda kota medan kepada pimpinan aktual online terlalu berlebihan. Karena UU Nomor 40 tahun 1999, setiap orang atau lembaga yang merasa dirugikan diberikan hak jawab. Ketika hak jawab telah diterbitkan, tidak ada kewajiban pimpinan media membuat permintaan maaf ke beberapa media. Dalam hal pemberitaan, setiap pembaca, supaya tidak mempunya persentasi yang berbeda, harus membaca berita itu secara utuh. Cukup pimpinan media menyampaikan hak jawabnya. Tapi, kalau sudh disampakan hak jawab kepada pimpinan media namun pimpinan media tidak menerbitkan hak jawab ke medianya, barulah di situ msuk ke ranah hukum,” terang Pahala.|| Red

Baca Selanjutnya

Berita lainnya