Persoalan pembangunan pasar marelan telah terjadi sejak tahun 2013. Saat itu Pemko Medan Medan mengucurkan anggaran Rp25 miliar. Namun dengan dana sebesar itu pihak PP selaku pelaksana proyek hanya mampu menegakkan tiang saja.
Tahun 2016, Pemko Medan kembali mengucurkan dana sebesar Rp26 M. Lagi-lagi, proyek pembangunan tak kunjung siap dilaksanakan oleh PT Bukit Zaitun. Hingga akhirnya diambillah keputusan agar Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) menjadi pihak ketiga yang melanjutkan pembagunan. Apa yang terjdi selanjutnya? Tonton selengkanya dalam tayangan ini.
