AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial RH (29) dan RS (32). Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi yang dicurigai,” ujarnya.
Pelaku RH (29), warga Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, diamankan di Jalan Mushola, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,02 gram 1 kotak warna merah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika; dan 1 unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
Sementara itu, pelaku RS (32), warga Desa Sei Tampah, Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pelaku RS, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,26 gram serta 1 plastik klip kosong.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110. ||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Binjai





