Kolase foto Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi (depan), eks Dirut PTPN II (red. sekarang PTPN I Regional I), dan sampul perjanjian proyek Deli Megapolitan. (Foto: dok. Aktual Online)
#Edisi 87
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Memang, penanganan kasus Proyek Deli Megapolitan Citraland seperti komedi. Sebagian selamat, sisanya menanggung sial saja seakan-akan ingin dinobatkan sebagai pahlawan yang mampu mengelabui publik.
Misalnya soal 2 orang Direktur PT. Ciputra, yakni Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong yang ikut meneken perjanjian No.Dir/SPK-I/01/VU/2020 tanggal 26 Juni 2020 hingga saat ini belum kunjung ditangkap juga.
Padahal, ada hal yang dilanggar PT. Ciputra dalam perjanjian tersebut dan menjadi alasan eks Dirut PTPN II (red.sekarang PTPN I Regional I) Irwan Perangin-angin dan Direktur PT. NDP Iman Subakti menjadi tersangka dan diinapkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Lebih mencengangkannya, nama kedua direktur tersebut dama sekali tidak pernah disinggung penegak hukum dalam perkara proyek Citraland.
Praktisi Hukum Jauli Manalu, Selasa (14/4/2026) siang mengatakan bahwa fakta ini patut dicurigai oleh publik. Apalagi, kasusnya sampai menumbalkan orang-orang yang hanya menjalankan perintah.
“Ini aneh, saya saja curiga dan publik pasti sama dengan pendapat saya ini. Mengapa pihak Ciputra tidak ada yang terlibat. Padahal yang buat masalah juga Ciputra, ada pengingkaran dari kerjasama, yang ditangkap cuma dari PTPN, dan NDP dan mereka ini ketiban sial,” cecarnya.
Analisis Jauli Manalu, kasus Proyek Citraland tidak bisa hanya dilihat dari ujung histori sementara pangkal dimulainya masalah tidak dibuka, kecuali ada yang ingin diselamatkan. Seperti keterlibatan M. Abdul Ghani dalam menggiring proyek bermasalah ini hingga berhasil disetujui.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Ciputra KSPN Harun Hajadi dan Direktur I PT. Ciputra KSPN Agustinus Tanoto Ong yang dikonfirmasi lewat orang kepercayaan mereka Taufik Hidayat, hingga saat ini belum berkenan memberi penjelasan soal kasus proyek bermasalah yang mereka menangkan.*Bersambung || Prasetiyo




