* Dari Kasus Temuan Puluhan Jeregen Berisi BBM Solar di L300 Milik Warga Tigaras di SPBU Parapat dan Dilepaskan Setelah Mendatangkan ‘Surat Sakti’
AKTUALONLINE.co.id SIMALUNGUN |||
Guna mengungkap penimbunan BBM Solar di tengah langkanya minyak tersebut, warga mengharapkan supaya Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto dapat mengungkap melalui jajarannya, setelah warga melaporkan kejadian tangkap lepas puluhan jeregen berisi BBM Solar dari Mapolsek Parapat, Senin dinihari (28/3/2022) lalu.
Kabar yang sudah diberitakan puluhan media online itu, viral dan jadi bumerang dikarenakan motif surat sakti Pangulu yang didatangkan sekitar pukul 21.30 Wib di Polsek Parapat sebagai tiket melepaskan BBM Solar tangkapan dari L300 jenis Pick Up yang ditutupi dengan terval hitam, nomorpolisi: BK 87777 EW yang diamankan dari SPBU Nomor 14.211.205 Parapat, Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas yang dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, langsung merespon dan meneruskan ke Penyidik. Pihak Polsek Parapat melalui Kanit Reskrim IPDA F Sitohang pun, Informasinya sudah dipanggil ke Mapolres RAYA, untuk didengar keterangannya oleh Kapolres Simalungun, Senin (28/3/2022).
Salah seorang warga Parapat R.SiNaga (55) yang mengetahui kejadian pemanggilan pihak Polsek Parapat oleh Kapolres berharap, supaya dapat menindak anggotanya dan melakukan pembinaan keras, diatas sulitnya mendapatkan BBM Solar saat ini, tetapi masih ada yang bermain api dengan modus membawa surat Kades/Pangulu yang hanya dijatah 200 liter dan hanya bisa diambil hari itu juga. Tidak bisa sampai berpuluh jeregen apalagi isi jeregennya sampai 50 literan. Itu dah melampaui ambang batas dari rekomendasi ‘Surat Sakti’ Dari Kades/Pangulu itu, Ujar Sinaga.
Untuk itu, melalui Bapak Kapolres Simalungun melalui anggotanya, supaya dapat menghadirkan barang bukti yang sudah dilepas dari Mapolsek Parapat itu, sekaligus memanggil karyawan dan pengawas SPBUNomor 14.211.205 Parapat.
Lalu, memanggil pengusaha dan supir pemilik mobil yang mengangkut sekaligus membeli BBM Solar dari SPBU Parapat dan menelusuri jam berapa penerbitan ‘Surat Sakti’ yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Pangulu sebagai dasar pelepasan Barang Bukti dari Mapolsek Parapat dinihari itu.
Jika sejak ditemukan diawal dan TKPnya di SPBU parapat dapat menunjukkan Surat Kades/Pangulu sebagai rekomendasi mendapatkan BBM Solar, mengapa tidak ditunjukkan siSupir L300 itu kepada Anggota Polsek Parapat yang menginterogasinya di SPBU itu.
Lalu Suar Sakti sang Kades yang dimaksud, mengapa tidak ditahan oleh petugas SPBU sebagai bukti rekomendasi BBM Solar ketengan/pakai jeregen. Dan mengapa pihak pengawas SPBU dan petugasnya mengutamakan jeregen-jeregen khusus itu dibanding antrian panjang kenderaan lain di SPBU dimaksud dan mengapa petugas/pengawas/menejer SPBU itu sampai saat ini belum dihadirkan di Mapolsek Parapat.
Untuk itulah, Bapak Kapolres Simalungun supaya dapat mengungkap mafia penimbunan BBM Solar walau dengan modus apapun, tanpa menggurui aparat hukum kita, tapi saya yakin temuan ini akan menjadi temuan pertama sejak BBM Solar ini langka disejumlah daerah, Ujar Sinaga.
Kapolres Simalungun juga diharapkan dapat mengechek SPBU-SPBU yang kerap membuat plang peringatan BBM SOLAR HABIS, atau BBM SOLAR DALAM PERJALANAN, artinya benar nggak Solar Habis dari Bungker SPBU itu atau hanya spekulasi, sambil menunggu BBM Solar ini naik?.
Maka itupun tolong dirazia Pak, Kata Sinaga. ||| Z3S
Editor : Zul