AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||
3 dari 5 orang Saksi dari Analis Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yaitu, K, DM dan AF sedangkan 2 Orang saksi lainnya yaitu, EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, LCW alias WH diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan pada hari Kamis, 12 Mei 2022 oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, saksi K, DM, AF, EN dan LCW alias WH diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang dilakukan 4 orang tersangka IWW, MPT, SM dan PTS
Selanjutnya dijelaskan Kapuspenkum, EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
K selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
DM selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
AF selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengajuan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng.
Dijelaskan Kapuspenkum, ke 5 saksi dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1), ujarnya. |||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS