Advertisements

AKTUALONLINE.co.id JAKARTA |||
Berdasarkan perintah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung  RI, Amir Yang perintahkanTim Pengaman Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dipimpin langsung Direktur A Jamintel, Jhony Manurung berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang mengaku-ngaku sebagai jaksa (Jaksa Gadungan).

Penyamaran yang sempurna dilakukan oleh Direktur A Jamintel, Jhony Manurung dengan mudah berhasil menangkap buruananya.

Penangkapan dilakukan terhadap 2 orang Jaksa gadungan ini masing-masing inisial FRA dan DTM di salah satu apartemen wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 10:30 WIB.

Kedua Jaksa Gadungan ini diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.

Modus yang digunakan FRA dan DTM untuk memperdayakan korbannya dengan menjanjikan kepada para korban bisa mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan. Adapun besaran kerugian yang dialami para korban hingga keduanya ditangkap ditaksir kurang lebih sekitar Rp2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah), dari kelompokJaksa gadungan ini 1 orang lagi masih diburuh tim PAM SDO Intelijen Kejagung.||| Sahat MT Sirait

 

 

Editor: SMTS