AKTUALONLINE.co.id BABAR ||| Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat behasil mengamankan seorang pria bernama PA (28) Tahun warga Desa Tempilang kec.Tempilang Kab Bangka Barat. Pada hari Kamis Tanggal 11 agustus 2022 Sekira Pukul 19:00 Wib di Jalan Kebun Sawit Plasma Rt. 01 Dusun 1 Desa Tempilang kec. Tempilang Kab Bangka Barat lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,70 gram.
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan dari informasi Tsk TO bahwa sdr PA memiliki narkotika jenis sabu-sabu kemudian anggota Tim HANTU Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan tentang keberadaan Saudara PA dan pada saat pengintaian ditemukanlah PA di seputaran Jalan Kebun Sawit plasma Rt. 01 Dusun 1 Desa Tempilang Kec Tempilang Kab Bangka Barat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah kaca pirek di dalam bungkusan rokok merk Sampoerna mild, kemudian saat ditanyakan atas kepemilikan barang tersebut saudara PA mengakui kepemilikan barang tersebut ,selanjutnya Saudara TO dan Saudara PA diamankan ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba
Menurut Kasat Narkoba, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain barang bukti berupa sabu, dari tangan tersangka juga disita 1(satu) buah handphone android,1 (satu) buah kaca pirek, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Kita akan terus bekerja keras untuk mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kasat Narkoba.||| Yc/**
Editur : Ah