Advertisements

AKTUALONLINE.co.id ASAHAN |||
Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau Polres Asahan mengamankan 3 (tiga) orang pria yang di duga pelaku Tindak Pidana Narkotika diduga jenis sabu.

Ketiga pria tersebut berinisial A (19) warga Dsn IV Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan, Betok (Reza) warga Dsn IV Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan dan Kutil warga Dsn III Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Minggu (09/01/2022) kepada Wartawan menerangkan pelaku diamankan pada Sabtu 01 Januari 2022 pukul 05.00 wib di Dusun Vl Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan ketika personil Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto melaksanakan Piket di Polsek Bandar Pulau sekitar pukul 04.45 wib.

Saat sedang melaksanakan piket, personil di datangi seorang saksi dari Kepala Dusun VI Desa Aek Songsongan yang melaporkan adanya seorang laki-laki berinisial A diamankan warga di rumah saksi Zainal Hariadi karena diduga mau melakukan percobaan pencurian di rumah milik saksi Zainal Hariadi.

Menerima laporan tersebut, Aipda Ahmad Fauzi Lubis melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan Bripka Rudi Harianto untuk mengecek kejadian tersebut.

“Setelah dicek, ternyata kejadian tersebut benar dimana seorang laki-laki berinisial A telah diamankan warga di teras rumah. Disitu Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto menyuruh pelaku membuka tas sandang bawaannya dan setelah dibuka, ternyata isi tas tersebut terdapat 1 (satu) plastik kecil berisikan butiran kristal yaitu Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres.

pelaku A mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya sudah memakai separuh sabu yang di belinya dari Betok dan Kutil. Kutil adalah salah satu kurir si bandar sabu di Aek Song-songan, bandar tersebut berinisial S.P warga Aek Song-songan dan separuhnya lagi akan di konsumsi setelah pelaku A selesai melakukan aksi pencuriannya di dusun 6.

Hingga saat ini bandar narkotika yang berinisial S.P masih tetap membuka usahanya menjual narkotika jenis sabu-sabu dan salah satu warga Aek Song-songan berinisial DN dsn VI mengatakan kepada pihak pers bahwa warga Aek song-songan meminta tolong atau memohon kepada pihak Kepolisian Sektor Bandar Pulau, Polres Asahan, dan Poldasu agar segera menangkap bandar tersebut supaya tidak banyak korban anak muda-mudi penerus bangsa menjadi rusak sebagai penerus di Indonesia ini, karna sepertinya bandar tersebut kebal hukum hingga sampai saat usaha penjualan narkotika tersebut masih juga berjalan.

“Dari keterangan pelaku A, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Betok dan Kutil. Ketiga pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Levis berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu Brutto 0,16 Gram telah diamankan di Polsek Bandar Pulau,” jelas mantan Kapolres Tanjung Balai itu, seraya mengatakan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika. ||| Andri

 

 

 

Editor : Zul